jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tindak pidana korupsi ialah membunuh kemanusiaan di negara dengan ideologi Pancasila khususnya Sila Kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
Oleh karena itu, Hasto menuturkan bahwa bila ditinjau dari sisi daya rusak akibat perbuatan korupsi, maka sudah sangat relevan koruptor dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi, bagi pejabat negara yang korupsi dan telah melakukan kerusakan sistemik.
BACA JUGA: PDIP Gelar Rakernas, Bakal Lebih Ramai Ketimbang Kongres
Hanya saja, kata Hasto, harus dilihat pula semangat pendirian Republik ini yang ingin melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi melindungi kehidupan itu sendiri.
Dia menegaskan Indonesia juga terikat dengan konvensi-konvensi internasional yang menghapuskan hukuman mati.
BACA JUGA: Rakernas I PDIP jadi Ajang Konsolidasi untuk Mengawal Program Jokowi - Maruf Amin
“Jadi, PDIP merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan (ketimbang hukuman mati)," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/12).
Hasto mengatakan sejauh ini sudah begitu banyak upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pemiskinan maupun mencabut hak politik koruptor. Tujuannya memberikan efek jera terhadap para koruptor tersebut. Hanya saja, kata dia, langkah bersifat shock therapy yang dilakukan itu memerlukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan.
BACA JUGA: Keren! Begini Cara Prajurit Memaknai Hari Juang TNI AD
"Sehingga untuk hal yang menyangkut kehidupan seorang manusia kita harus hati-hati, karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu," ungkapnya.
Jadi, Hasto menegaskan bahwa PDIP menyetujui hukuman seberat-beratnya seperti pemiskinan bahkan sanksi sosial, untuk kotuptor.
“Kalau hal yang sifatnya terakit hak hidupnya itu harus dipertimbangkan dengan matang," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan kalau masyarakat menghendakinya. Langkah itu bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy