jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – KPU RI dan Komisi II DPR RI berencana melegalkan aturan money politics dalam gelaran pemi lihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember.
Asalkan, nominalnya tak lebih dari Rp 50 ribu (goban).
BACA JUGA: Jujur Saat Unas, Siswa SMAN 3 Jogja Dapat Penghargaan KPK
Tak pelak, wacana tersebut mendapat respons yang beragam. Satu di antara dari DPC PDIP Surabaya, Jawa Timur.
Partai berlambang banteng dengan moncong putih ini mendesak rencana kesepakatan yang kemungkinan akan ditelurkan dalam bentuk regulasi itu dibatalkan.
BACA JUGA: Mayat Wanita tanpa Busana, Ditemukan Luka di Alat Vitalnya
Sebab, kesepakatan itu jelas jelas merupakan pelanggaran hukum. Wacana itu dianggap bakal membuat ketakseimbangan kontestasi antarcalon dalam pilkada.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Didik Prasetyono, mengaku bahwa dirinya terkejut, ketika mendengar bahwa Komisi II DPR RI mewacanakan praktik money politics dalam bentuk pemberian barang itu.
BACA JUGA: Mayat Wanita tanpa Busana Ditemukan Dalam Kontainer
Bahkan, kemungkinan hal itu akan disetujui oleh KPU dan dimasukkan dalam peraturan (PKPU).
”Terus terang, saya terkejut atas usulan pelegalan pembagian uang dalam pilkada yang sedang dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI dan KPU,” kata Didik seperi yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (23/4).
Menurut dia, pengesahan money politics dalam sebuah pemilu akan membuat ketakberimbangan kontestasi antarcalon. Implikasinya adalah pelanggaran hukum.
”Money politics dalam pemilu itu rawan terhadap terjadinya pelanggaran hukum. Pasalnya, uang dan barang digunakan untuk mengubah pilihan seseorang. Hal itu sudah masuk dalam ranah tindakan pidana,” jelasnya.
Dalam rapat konsultasi penyusunan peraturan KPU (PKPU) di gedung DPR RI antara KPU dengan Komisi II, Selasa (21/4), disepakati pemberian imbalan dalam bentuk apa pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah, asalkan nilainya tidak melebihi Rp 50 ribu.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan bahwa rapat konsultasi secara maraton untuk membahas peraturan KPU telah menyepakati tata cara teknis terkait dengan kampanye. Satu di antaranya adalah pelegalan pemberian imbalan asal tak melebihi Rp 50 ribu. (wah/jan/jay/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Orang Gila, Satpol PP Harus Kejar-kejaran
Redaktur : Tim Redaksi