jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI bersikeras menolak pencabutan larangan kendaraan roda dua melintasi Sudirman-Thamrin. Alasannya, rencana Gubernur Anies Baswedan itu bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Kenapa kami menolak, karena masih berlakunya Keputusan Gubernur Nomor 195 tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan pergub Nomor 141 tahun 2015 yang mengacu Perda Nomor 5 tahun 2014," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan William Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (17/11).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Anies Tak Babat Habis Bisnis Diamond
Dia percaya maksud dari orang nomor satu di Ibu Kota itu baik. Namun, PDIP memandang rencana itu perlu dikaji ulang.
"Kami percaya gubernur dan wakil gubernur bertujuan baik. Tetapi alangkah lebih baik kajian lebih mendalam dari berbagai aspek yang hasilnya dapat menyempurnakan kebijakan yang sudah ada atau sedang dilaksanakan," imbuhnya.
BACA JUGA: Gembleng Marhaen Lewat Rakor 3 Pilar demi Ekonomi Kerakyatan
Lebih lanjut, Yani berkata, pihaknya berharap Anies-Sandi dapat segera mewujudkan janji-janji yang pernah terobral pada masa kampanye Pilkada lalu.
"Selamat bertugas kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah berjalan 30 hari dengan semangat akan merealisasi janji pada saat kampanye," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Imbau Ananda Sukarlan Secepatnya Minta Maaf
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Anies Berpeluang Dicapreskan jika JK Pimpin Golkar
Redaktur & Reporter : Adil