jpnn.com - Sebagai partai politik yang sah dan mendapatkan mandat rakyat terbesar dalam dua kali pemilu yakni 2014 dan 2019 merasa kecewa dan diperlakukan dengan tidak adil serta tidak berprikemanusiaan atas insiden pembakaran bendera partai dan berbagai fitnah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri. Termasuk menuduh PDI Perjuangan sebagai partai komunis dan sebagainya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagi PDI Perjuangan, sebagai sebuah negara demokrasi, terjadinya perbedaan pendapat dan pandangan dalam masyarakat kita adalah sebuah rahmat, apalagi dalam sebuah pembahasan Rancangan Undang-Undang adalah suatu hal yang wajar terjadi. Karena regulasi kita juga telah mengatur adanya hak dan kewajiban elemen masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan perbaikan atas sebuah RUU, termasuk dalam RUU HIP.
BACA JUGA: Basarah: PDIP Apresiasi Keputusan Pemerintah Menunda Pembahasan RUU HIP
PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih atas segala kritik dan masukan serta koreksi yang telah disampaikan oleh semua pihak atas RUU-HIP ini. Namun, yang tidak dibenarkan dan tidak kita kehendaki dalam pengunaan hak demokrasi tersebut jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan yang berpotensi menjadi suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mengaburkan substansi permasalahan yang sedang kita bahas.
Namun demikian, kendatipun sebagai partai politik kami telah difitnah dan diperlakukan tidak berperikemanusiaan serta berusaha memancing emosi massa keluarga besar PDI Perjuangan seluruh Indonesia, namun Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri telah merespons dengan cara yang tegas namun arif bijaksana dengan mengeluarkan Perintah Harian.
BACA JUGA: Bendera PDIP Dibakar, Inilah Reaksi Puan Maharani
Perintah Harian ditujukan kepada segenap kader-kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia, baik pada level pengurus partai mulai dari DPP hingga pengurus Anak Ranting, kader partai yang duduk di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia maupun yang menjadi kepala dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia hingga jajaran Eksekutif tingkat pusat untuk senantiasa mawas diri dan tidak terpancing terhadap berbagai upaya provokasi dan adu domba serta menjaga persatuan bangsa Indonesia.
Ibu Mega telah mengingatkan segenap kader PDI Perjuangan untuk memegang teguh Pancasila sebagai suluh perjuangan dalam menghadapi setiap ancaman dan masalah kebangsaan yang muncul.
BACA JUGA: Bendera PDIP Dibakar, Kombes Pol Yusri Beberkan Sesuatu
Dan sebagai konsekuensi negara hukum yang dalam Pembukaan UUD NRI 1945, negara telah berjanji untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan jutaan keluarga besar PDI Perjuangan juga adalah bagian dari segenap bangsa Indonesia yang dimaksudkan Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut.
Maka, kami meminta perlindungan hukum atas tindakan kekerasan dan berbagai fitnah yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang telah membakar bendera partai kami serta memfitnah dan merugikan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri.
Atas dasar pertimbangan itulah, serta untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban maka dengan sadar namun juga dengan sangat terpaksa kami menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah mencederai semangat demokrasi kita.
Namun demikian, sebagai bangsa yang menganut paham kekeluargaan kami akan membuka pintu maaf apabila oknum-oknum yang telah membakar bendera partai kami dan memfitnah Ketua Umum PDI Perjuangan punya niat baik untuk mengakui kekeliruannya dan kesalahannya.
Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.
Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.
Karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun.
Kami berpandangan jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif. Karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.
Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat "top down" dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas.
Bahwa dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya.
Untuk itu, tugas kita semua adalah mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lain sebagainya demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa.
Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai kepada permufakatan yang arif dan bijaksana yang didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para Pendiri Bangsa kepada anak-cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa.***
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi