PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme

Selasa, 14 Mei 2024 – 15:43 WIB
Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menghargai sikap PDI Perjuangan yang mengindikasikan menolak dilakukannya Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Rapat Paripurna V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat

"Ya, enggak apa-apa. Itu hak PDIP untuk menolak dan di DPR ini banyak UU ditolak, tetapi ada mekanisme dalam pembahasan UU," kata Saleh, Selasa.

Legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu mengatakan sikap pihak yang menolak revisi UU Kementerian Negara akan menjadi masukan untuk kemudian dilakukan pengkajian.

BACA JUGA: PDIP Beri Ganjar Tugas Baru di Pilkada Serentak 2024

"Jadi, kalau menyampaikan tidak setuju dan seterusnya, ya, itu bagian dari aspirasi yang harus dikaji. Jadi, bukan berarti buruk juga, saran masukannya itu. Itu baik juga. Nanti tentu akan dikaji juga," kata Saleh.

Belakangan isu revisi UU Kementerian Negara menguat seturut kabar pemerintahan era Prabowo Subianto periode 2024-2029 yang ingin melantik 40 menteri.

BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet

Pasal 15 UU Kementerian Negara di sisi lain membatasi jumlah menteri dalam sebuah kabinet di Indonesia sebanyak 34.

Menurut Saleh, urusan revisi UU Kementerian Negara belum bisa ditentukan karena Prabowo hingga kini tak membeberkan jumlah pembantu di kabinet yang dibutuhkan.

"Sebenarnya Pak Prabowo mau berapa menteri? Memang ada yang tahu? Kan, belum ada yamg tahu. Ini masih perkiraan, ada penambahan misalnya. Jabatan menteri misalnya. Kan, perkiraan. Diperkirakan ada nambah," kata mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Menurut Saleh, perubahan terhadap aturan bakal dilakukan ketika Prabowo membutuhkan jumlah menteri di kabinet yang lebih dari nomenklatur sesuai konstitusi.

"Kalau mau ada penambahan, tentu ada perubahan nomenklatur di UU. Nah, UU itu yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Jadi, kalau ada perubahan itu bukan hanya DPR yang berurusan. Jadi, itu nanti. Saya kira masih ada lima bulan lagi," kata dia.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut parpolnya menolak wacana revisi UU Kementerian Negara.

Hasto beranggapan aturan saat ini masih visioner dan bisa menjawab tantangan Indonesia ke depan sehingga revisi UU Kementerian Negara tak diperlukan.

"Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodiasi kekuatan politik, itu harus dibedakan," kata Hasto dalam Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5). (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler