PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum

Jumat, 11 Januari 2013 – 20:43 WIB
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka dalam mengajukan pengaduan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

“Masa orang mau melapor harus mengisi form yang persis sama dengan yang dibuat Bawaslu. Secara prosedural saja mereka (Bawaslu,red) sudah menghambat, bagaimana nanti hasilnya pengaduan kita?” ujarnya memertanyakan sikap Bawaslu di Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut Roy, berkas pengaduan seharusnya tidak perlu dipaksakan sama persis dengan format yang dibuat Bawaslu. Karena hal tersebut sangat merugikan parpol, apalagi waktu pengajuan gugatan juga dibatasi. Karena menurut ketentuan yang berlaku, Bawaslu hanya diberi waktu 12 hari untuk menyelesaikan proses pengaduan yang masuk.

“Ini seperti negara tirai besi. Kami akan ajak masyarakat agar menyikapi, partai yang lolos menjadi peserta pemilu, adalah partai-partai besar yang banyak yang melakukan korupsi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (8/1) dini hari, menyatakan PDP bersama 23 parpol lain tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Lembaga yang kini dipimpin Husni Kamil Manik tersebut, memutuskan hanya 10 parpol yang menjadi peserta Pemilu. Atas keputusan ini, sejumlah parpol menyatakan keberatan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Tapal Kuda Dukung SDA Jadi Capres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler