PDS akan Gugat UU Pemilu ke MK

Senin, 16 Januari 2012 – 16:34 WIB
JAKARTA - Ketua umum Partai Damai Sejehtera (PDS), Dr Denny Tewu menegaskan berapapun Parliamentary Threshold (PT) yang ditetapkan nantinya oleh Undang-Undang (UU), partainya harus tetap siap sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

“Ini merupakan now or never dan PDS tetap siap termasuk apakah akan menggunakan sistem PT empat persen ataupun sistem demokrasi lainnya yang lebih sesuai dengan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," kata Denny Tewu, kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).

Namun jika nantinya jika PT ditetapkan empat persen, itu sama artinya para pihak yang membuat UU tidak paham azas Kebhinekaan Tunggal Ika dan NKRI. Karena itu, kata dia, PDS  akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ujarnya.

Dari sisi internal PDS lanjutnya, tetap melakukan konsulidasi secara optimal. ”Tentunya tetap mempersiapkan konsolidadi partai secara optimal serta harus berjuang secara maksimal agar tetap tampil mewarnai kemajemukan politik dan budaya serta keragaman di Indonesia. "PDS adalah representasi pluralisme," tegasnya.

Denny mengaku awal reformasi sedikitnya ada 19 Partai Kristen berkompetisi untuk melanjutkan Perjuangan Parkindo dan Partai Katolik yang fenomenal pada masa di awal kemerdekaan Republik Indonesia.

"Namun akhirnya kini setelah reformasi berlangsung lebih dari 12 Tahun, maka hanya PDS sendiri yang masih tetap eksis dalam perpolitikan nasional sebagai partai dengan nilai Kristiani yang universal," ungkapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cagub Karbitan bakal Rontok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler