PDS Berharap Lolos jadi Peserta Pemilu

Senin, 29 April 2013 – 00:13 WIB
JAKARTA  – Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap sabar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materil yang diajukan parpol itu bersama 14 parpol lainnya. Gugatan itu terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK-KPU) No. 5/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 ke Mahkamah Agung.

Sudah tiga bulan menunggu, Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap optimistis menjadi peserta Pemilu. Ketua Umum PDS Deny Tewu tetap berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik.

”Kami memang gak punya apa-apa, selain hope and faith (harapan dan iman). Dengan hope and faith itu semoga kami bisa ikut meramaikan pesta demokrasi melalui Pemilu 2014,” kata Deny, di Jakarta, Minggu (28/4).

Namun ia menegaskan, PDS akan tetap menghargai apapun putusan yang dikeluarkan MA nantinya. ”Kami akan tetap bersabar walaupun putusan yang paling menyakitkan sekalipun yaitu PDS tidak tetap dinyatakan tidak lolos,” imbuh Deny.

Terkait banyaknya rumor yang berkembang yang menyebutkan kalau MA sebenarnya sudah mengeluarkan putusan, Deny mengatakan kalau pihaknya tetap menunggu salinan resmi amar putusan dari MA itu. ”Putusan resmi dari MA itu’kan belum keluar, walau memang rumor banyak beredar ada yang bilang PDS lolos dan ada yang bilang tidak,” lontarnya.

Deny juga menuturkan, kalaupun PDS tidak lolos, bukanlah akhir dari perjuangan. partainya. ”Pemilu 2004 PDS menempatkan 13 kader kami di Senayan (DPR RI), Pemilu 2009 partai kami tidak lolos PT (Presidential Threshold) walau PDS di urutan 11 setelah PBB yang di urutan 10. Lantas kalau memang 2014 PDS tidak ikut Pemilu, saya pribadi berpendapat masih ada 2019 dan seterusnya. Kalau bukan saya masih banyak orang lain bahkan generasi selanjutnya yang dapat melanjutkan perjuangan. Karena perjuangan PDS adalah perjuangan sejarah politik umat Kristiani sejak negara ini merdeka. Semangat kami ini tidak akan pernah padam selama NKRI tetap berdiri,” tutur Deny lagi.

Namun Deny mengharapkan kepada seluruh kader PDS maupun seluruh simpatisan PDS, walau sudah lebih dari tiga bulan menunggu agar tetap bersabar sambil berdoa di samping tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. ”Kesabaran itu sangat penting. Karena musuh besar demokrasi adalah ketidaksabaran. Kami pun berharap semuanya menjaga konsistensi hukum sebagai panglima, sekali pun putusan itu menyakitkan bagi kita. Sekali Indonesia tetap Indonesia. Dan Tuhan Allah Memberkati Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 15 Januari 2013 lalu, sebanyak 15 parpol mengajukan gugatan uji materi terkait SK KPU No. 5 tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 ke Mahkamah Agung. Ke 15 parpol itu merupakan kumpulan parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu terdiri atas PDP, PKPI, PKNU, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SRI, PPRN, PKBIB, Partai Persatuan Nasional (PPN), PKPB, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kedaulatan dan Partai  Buruh.

Kuasa hukum 15 Parpol itu Suhardi Somomoeljono mengatakan pihaknya mengajukan hak uji materi ke MA karena keputusan MA pada 8 Januari 2013 itu dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku khususnya Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD,  dan DPRD. ”SK KPU juga bertentangan dengan UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu yaitu pada Pasal 2 Bab II atau penyelenggaran pemilu berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib dan kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas,” kata Suhardi. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Beruntung Dapatkan Janda Rhoma

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler