JPNN.com

PDS Segera Sengketakan KPU

Senin, 29 Oktober 2012 – 18:15 WIB
PDS Segera Sengketakan KPU - JPNN.com
JAKARTA-Partai Damai Sejahtera (PDS), menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik terkait penetapan verifikasi administrasi, maupun atas penghilangan dokumen kelengkapan keanggotaan maupun sekretariatan PDS untuk daerah Kabupaten Yahukimo, Papua.

Semula dalam penyerahan dokumen, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDS, Sahat Sinaga, memastikan mereka menyertakan semua persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk kelengkapan sekretariat maupun pengurus hingga ke kecamatan-kecamatan di seluruh Indonesia. Namun anehnya, PDS dinyatakan tidak memiliki pengurus di Kabupaten Yahukimo.

"Padahal dokumennya kita sertakan. Dan itu semua ada tanda buktinya. Tapi di KPU hilang begitu saja. Ini kemana? Jadi kita akan menelusuri dan akan menempuh langkah-langkah hukum. Karena ada upaya untuk menghalangi kita untuk menjadi peserta Pemilu,"katanya kepada JPNN, di Jakarta, Senin (29/10).

Sebagai langkah pertama, PDS telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu, Senin siang. Mereka juga direncanakan akan segera membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tadi di Bawaslu kita diminta melengkapi bukti-bukti. Dan mudah-mudahan akan kita penuhi dalam 1-2 hari. Kenapa kita sengketakan ke Bawaslu, karena persyaratannya demikian. Jadi ke Bawaslu dulu, baru ke PTUN,"katanya.

Sahat sendiri merasa aneh. Mengapa KPU tidak memberi penjelasan ketidaklolosan partai mereka. Bahkan saat dirinya mendatangi gedung KPU, Senin pagi, tidak seorang pun anggota komisioner KPU yang berada di tempat. "Ini kan benar-benar sangat aneh. Seolah-olah semua anggota KPU kabur. Padahal mereka kan ada tujuh orang, pada kemana semua? Makanya kita ke Bawaslu,"katanya.

Selain akan menggugat, PDS menurut Sahat juga akan menempuh langkah lobby politik. "Karena pertanyaannya, kenapa partai baru bisa lolos. Sementara kita yang memiliki ratusan anggota DPRD di seluruh wilayah di tanah air, tidak lolos. Dan lagi kita mengikuti Pemilu itu sudah dari tahun 1999. Jadi sudah pasti persyaratannya kita lengkapi semua. Tapi kok malah dinyatakan tidak lolos di verifikasi administrasi lagi. Ini kan aneh,"katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Sambut Baik Kinerja KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler