PDS Usulkan Ambang Batas Fraksi

Sebagai Ganti Parliamentary Threshold

Selasa, 07 Februari 2012 – 18:38 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa  partainya mengusulkan sistem Fraksi Threshold (FT) sebagai pengganti Parliamentary Threshold (PT). Jika usulan itu disetujui, maka dapat mengakhiri perdebatan tentang angka PT dalam RUU Pemilu yang saat ini dibahas di DPR.

Menurut Denny, dengan sistem fraksi threshold maka di DPR hanya akan ada tiga fraksi, yakni pro pemerintah, non-pemerintah dan independen. "Fraksi independenmerupakan fraksi yang selama ini bersikap abu-abu. Terlalu banyak fraksi membuat masyarakat bingung,” kata Denny Tewu dalam rillisnya, Selasa (7/2).

Jika sistem FT diterima, lanjut Denny, maka tersisa tiga masalah krusial dalam pembahasan RUU Pemilu, yakni soal daerah pemilihan, perhitungan suara dan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Solusi lain yang ditawarkan Denny adalah pengalokasian kursi di daerah pemilihan (Dapil) dengan pertimbangan luas wilayah di samping jumlah penduduk.

“Papua dan Papua Barat, misalnya, wilayahnya luas tentu harus dipertimbangkan juga penambahan kursi walaupun jumlah penduduknya sedikit. Inilah keunikan wilayah kita. Sangat tidak adil bila satu provinsi bisa mendapatkan 100 kursi sementara provinsi yang lain dengan wilayah yang lebih besar hanya mendapatkan tiga kursi di DPR-RI,” ujarnya.

Sementara dalam masalah penghitungan suara, agar tidak ada suara pemilih terbuang percuma maka sebaiknya memasukkan unsur aliansi parpol sebelum pemilu.Sistem itu mirip metode perhitungan stambush accord yang diterapkan pada Pemilu 1999. Karenanya, diperlukan kesepakatan antarparpol terlebih dulu sebelum Pemilu digelar.

Sementara soal soal tata cara penetapan caleg terpilih, Denny tak mau terlalu mempersoalkannya. "Sebaiknya tegas saja, mau sistem terbuka atau tertutup sekalian, jangan yang setengah-setengah,” saran Denny.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Terancam Tunduk Kepentingan Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler