jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan perbankan khususnya industri perbankan syariah, Direksi PT Panin Dubai Syariah Bank (PDSB) Tbk menekankan kepada seluruh karyawan PDSB untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen keuangan perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Corporate Secretary PDSB, A. Fathoni dalam siaran persnya, kemarin (8/4) terkait adanya dugaan kasus pembobolan bank dengan modus memberikan pembiayaan kepada beberapa nasabah korporasi yang tidak layak menerima pembiayaan tersebut.
BACA JUGA: Jadi Administrator RDN, Panin Bank Target Rp 9 Triliun
BACA JUGA: Langkah Bank BJB Beri Kemudahan Akses Perbankan Panen Pujian
Untuk diketahui, Direksi PDSB telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/01/I/2018/Bareskrim, tanggal 2 Januari 2018.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim telah menetapkan DH selaku mantan Dirut PDSB sebagai tersangka dan kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/III/RES/2/3/2019/Dit/Tipideksus tanggal 22 Maret 2019.
Berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Desember 2018, DH diduga melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terkait fasilitas pembiayaan syariah yang diterima nasabah dari PT Bank Panin Dubai Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 2b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di PT Bank Panin Dubai Syariah pada Periode 2012-2014.
Dengan adanya kasus tersebut, menurut Fathoni, Direksi PDSB berharap jajaran PDSB seluruh Indonesia dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran sekaligus untuk memperbaiki proses pembiayaan kepada nasabah di masa yang datang.
Fathoni menambahkan, saat ini PDSB telah direkapitalisasi untuk memperbaiki kinerjanya karena adanya pembiayaan yang berakibat macet.
Fathoni menyampaikan harapan agar perkara pembiayaan macet ini yang ditengarai oleh adanya persekongkolan antara mantan direksi dan kepala cabang dengan nasabah tidak terulang lagi di kemudian hari.
Menurut Fathoni, kasus persekongkolan ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena PDSB adalah bank syariah pertama yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal yang berada di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK). Bahkan, PDSB seharusnya menjadi contoh dan garda terdepan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah perbankan bagi industri perbankan syariah di Indonesia.
“Harapan itu bisa terwujud apabila seluruh direksi dan karyawan memegang teguh prinsip-prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah,” tegas Fathoni.
Lebih lanjut, Fathoni mengatakan PDSB kini di bawah manajemen baru dengan visi dan misinya fokus pada keuangan inklusif. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri perbankan syariah yang menjadi fokus pemerintah dan OJK dalam mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich