Pecandu Narkoba Tidak Boleh Dipenjara

Senin, 25 Maret 2013 – 16:55 WIB
JAKARTA— Pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) tidak bisa dikenakan hukuman penjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Anang Iskandar saat seminar ‘Sosialisasi Tentang Korban dan Penggunaan Narkoba’ di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Senin (25/3).

"Sekarang pengguna Narkoba dilarang keras untuk dihukum (penjara). Melainkan harus direhabilitasi,"  tegas Anang.

Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika yang menyebutkan pecandu Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "Dengan adanya UU ini, maka hakim hanya boleh memutuskan hukuman rehabilitasi untuk pengguna dan proses rehabilitasi juga harus gratis," jelasnya.

Lanjut jenderal bintang dua ini, pengguna Narkoba yang direhabilitasi secara medis tidak bisa diproses pidana. Sehingga ada surat edaran pemerintah yang melarang keras menghukum pengguna Narkoba karena mereka merupakan korban.

"Masalahnya sekarang adalah kita kekurangan tempat rehabilitasi. Pengguna narkoba harus direhab, bukan dihukum," tutup Anang. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antre Berjam-jam, Warga Akhirnya Dapat 10 Siung Bawang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler