Pecat Kader, Demokrat tak Perlu Tunggu KPK

Minggu, 29 Januari 2012 – 19:27 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengingatkan sejumlah kader Partai Demokrat (PD) agar menghentikan provokasi untuk mempercepat atau memperlambat Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) menetapkan status sejumlah kader PD yang diduga tersangkut kasus korupsi.

“Internal Demokrat jangan memprovokasi KPK untuk mempercepat atau memperlambat status hukum kadernya yang diduga bermasalah dengan hukum. KPK bergerak di wilayah hukum, tidak ada urusan dengan politik. Urusan citra partai yang terpuruk dengan kasus-kasus yang melibatkan kadernya adalah urusan politik internal Demokrat. Mau tersungkur atau tidak citra partai tidak ada urusan dengan KPK,” kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/1).

Langkah PD yang baru akan menjatuhkan hukuman bagi kader-kadernya yang bermasalah dengan hukum, atau mempertahankan orang- orangnya berdasarkan keputusan hukum atau langkah KPK, maka sama saja Partai Demokrat berusaha menarik pranata hukum untuk kepentingan politiknya.

“Mau pecat siapa, mempertahankan siapa, menaikan siapa itu urusan PD. Untuk apa melibatkan pranata hukum? KPK harus seperti kafilah yang digonggong tetap terus berlalu. KPK tidak bisa dimainkan untuk memberikan kepastian politik. Urusan KPK adalah kepastian hukum,” ujarnya.

Partai Demokrat, menurutnya, bisa melakukan langkah politik apapun kepada kadernya yang dinilai merugikan partai. “Jadi PD itu bisa melakukan tindakan politik, tanpa harus kadernya melanggar hukum. Jika kadernya dianggap merugikan partai, tidak bisa memimpin, atau dianggap melakukan kesalahan organisasi tanpa ada pelanggaran hukum, PD bisa mengambil langkah. Itu urusan internal PD, siapapun yang memiliki kewenangan untuk menindak maka dia bisa menindak sesuai AD/ART partai,” tegasnya.

Urusan KLB yang diwacanakan PD jika Anas dijadikan tersangka, menurutnya, juga tidak bisa dibenarkan. Mau KLB tiga kali sehari pun, menurut Irman, itu urusan Demokrat. Sebagai organisasi, dia mempertanyakan PD akan mengambil langkah jika KPK mengambil tindakan terhadap kadernya. KPK bukan penentu langkah PD dan KPK tidak bisa diperintah oleh PD untuk begini atau begitu.

"Memangnya KPK yang menentukan langkah PD? KPK tidak bisa diperintah harus begini atau begitu. Ketua partai bukan menjalankan fungsi Negara, tapi organisasi internal partai. Kalau ketua umum dianggap merugikan partai itu menjadi urusan partai. Jangan sampai terjadi KPK seolah menjadi penentu siapa ketua umum partai. Jika dibiarkan maka KPK bisa menentukan hitam putihnya negeri ini. Semua memohon pada KPK, rusak negeri ini jadinya. Cara berpikir seperti ini juga akan menyeret KPK ke ranah politik praktis,” katanya.

Sebaliknya, KPK Agar tetap independen dan tidak terpengaruh pada dorongan politik untuk dalam bekerja. Sebagai lembaga hukum, KPK hanya berbicara pada surat dakwaan dan bukti- bukti yang berhasil dikumpulkannya.

”KPK sebaiknya berbicara itu dalam surat dakwaan saja dan melalui bukti-bukti hukum. Jangan sampai pimpinan KPK banyak bicara apalagi jika isinya beda karena menimbulkan banyak persepsi dan komoditas politik. Samad harus kembali lagi terhadap janjinya untuk tidak terlalu banyak bicara,” kata Irman. (fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Anas Tergantung TB Silalahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler