jpnn.com, JAKARTA - Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus buka suara soal penangkapan yang dilakukan terhadap salah satu pecatan TNI Ruslan Buton karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Menurut Nefra, kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Polri.
“Iya benar, sekarang yang bersangkutan sudah ditangani oleh Polri,” ujar Nefra ketika dihubungi JPNN.com, Jumat (29/5).
BACA JUGA: Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Ditangkap, Langsung Dibawa ke Jakarta
Nefra pun membenarkan bahwa Denpom TNI AD terlibat dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) kemarin.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena dari Polri memang ada permintaan bantuan. “Polri memang minta bantuan seperti beberapa kasus (yang melibatkan) mantan TNI,” tambah Nefra.
BACA JUGA: Perintah Pangdam Siliwangi kepada Korem-Kodim, TNI di Garda Paling Depan
Namun, lanjut Nefra menerangkan, Denpom TNI AD hanya mendampingi proses penangkapan saja, setelah itu Ruslan berada di bawah penanganan Polri.
“Ditangani Polri karena status Ruslan sudah menjadi warga sipil,” kata Nefra.
BACA JUGA: Malam-malam Iyan dan Asep Melihat Sesuatu dari Vila Blok N 9 Kota Bunga, Geger
Diketahui, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. Dia digelandang polisi akibat viralnya rekaman suara yang berisi pembacaan surat terbuka kepada Presiden Jokowi, di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur.
Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan