Pedagang Pasar Senen Memilih Melanggar Aturan PSBB

Senin, 13 April 2020 – 16:17 WIB
Ilustrasi pedagang pasar. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Para pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen banyak yang masih melanggar aturan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam masa penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengap, susah nafas. Saya sih punya. Kalau saya milih pake pas ngangkut sayur aja pagi- pagi ke lapak sini. Ya kalau udah selesai ngangkut barangnya ya buka lagi (maskernya)," kata Amir, salah satu pedagang sayur di Pasar Senen blok VI, Senin (13/4).

BACA JUGA: Tangani Corona, Jokowi Perkenalkan Rumah Sakit Tanpa Dinding

Deni pedagang sayur lainnya di blok III, berpendapat hal yang serupa karena merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya akibat suaranya terhalang dan tidak terdengsr jelas oleh pembelinya.

"Saya buka saja toh selain susah nafas, pelanggan juga sering ga kendengeran saya ngomong apa. Kan yang penting biar ngobrolnya enak jadi kebutuhan pembeli juga langsung bisa dipenuhi," kata Deni.

BACA JUGA: Jokowi Beri Waktu Seminggu untuk Juliari dan Sri Mulyani

Lain halnya dengan Aminah, pedagang bawang di Pasar Senen blok VI itu mengaku dirinya tak terbiasa menggunakan masker sehingga sering kali 'curi- curi' waktu membuka masker disaat tidak ada petugas yang berpatroli.

"Jadi kalau ada petugas nih saya naikin maskernya. Tapi kalau ga ada saya turunin lagi. Panas mba, ini susah nafas pake ginian (masker). Nanti kalau ada petugas lagi baru saya naikin lagi," kata Aminah.

BACA JUGA: Pelanggar Aturan PSBB Kota Bekasi Diancam Penjara Setahun

Pedagang-pedagang itu sebenarnya sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi untuk mengenakan masker dari pihak pengelola yaitu Perumda Pasar Jaya.

Namun ketiganya memilih melanggar penggunaan masker kain sesuai seruan Gubernur 9/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19 karena dianggap menganggu aktivitas para pekerja pasar itu.

Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pedagang   PSBB   Pasar Senen   Anies  

Terpopuler