jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage viral di media sosial setelah mengancam salah satu warga dengan menggunakan pisau.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan pedagang berinisial YH (24) itu ditangkap karena aksinya diancam pidana sesuai Pasal 334 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dilakukan pencarian bersama polres dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (12/5).
Budi menjelaskan aksi pengancaman itu terjadi pada Kamis (11/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Viral Pria di Makassar Ditembak Polisi, Kapolrestabes Bilang Begini
Saat itu, pelaku didatangi oleh warga yakni Bela dan Rifa yang ingin menanyakan barang pesanannya, tetapi keduanya justru menjadi korban pengancaman oleh YH.
"Mengancam dengan kata jangan main-main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau," kata Budi.
Awalnya, Budi menjelaskan pelaku dan korban saling kenal sejak Januari 2023. Dari perkenalan itu, kemudian korban memesan barang kepada pelaku dengan nilai Rp 3,5 juta.
Namun barang yang dipesan itu, kata dia, tidak kunjung datang kepada korban.
Sehingga korban pun menurutnya datang ke kios pelaku untuk menagih barang yang telah dipesan tersebut.
"Pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Barangnya enggak ada, tetapi itu didalami soal penipuan dan penggelapannya. TKP (penipuan) di Cimahi," kata Budi.
Kini, pelaku sudah ditahan dan terancam dihukum penjara maksimal selama 10 tahun. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Kronologi Polisi Ditusuk Penjual Roti Bakar, Pisau Menancap di Dada
BACA JUGA: Pria Koboi yang Acungkan Pistol di Tol Tomang Pakai Pelat Dinas Polri Palsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Bule Pukuli Polisi Terancam 2 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan