jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap bersama suaminya, Budi Haryanto di Perumahan Citra Grand, Bekasi pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Ini Alasan Velline Chu Pakai Narkoba, Astaga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan Velline Chu dan suami bermula dari laporan masyarakat.
Saat menangkap pasangan suami istri tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel.
BACA JUGA: Begini Penampilan Doddy Sudrajat Saat Hadiri Pemeriksaan
Menurut Kombes Zulpan, Velline Chu mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk menghilangkan trauma masa lalu.
Sebab, Velline Chu pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya terdahulu.
BACA JUGA: Ayu Aulia Buka Suara Soal Video Ciuman dengan Zikri Daulay
"Alasannya menghilangkan rasa trauma dan sakit," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Atas perbuatan tersebut, Velline Chu dan suami dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra