Pedoman Stemcell

Oleh: Dahlan Iskan

Jumat, 19 Mei 2023 – 07:07 WIB
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PRAKTIK stemcell mulai dapat jalan keluar di Indonesia. Yang menerobos kebuntuan itu siapa lagi kalau bukan: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Maret lalu menkes mengeluarkan surat. Yang dituju adalah enam kolegium kedokteran.

BACA JUGA: Bibir Bengkak

Isinya: agar para kolegium itu membuat pedoman tata laksana praktik stemcell di Indonesia.

Perang wisata kesehatan memang menjadi antarnegara. Wisata kesehatan dijadikan salah satu senjata untuk kebangkitan ekonomi sebuah negara.

BACA JUGA: Zaytun Robin

Selasa lalu saya bertemu rombongan dokter dari Taiwan. Lebih 10 orang. Dari berbagai spesialisasi. Termasuk ahli transplantasi. Disertai juga pimpinan rumah sakit di sana.

Intinya: promosi. Menggaet pasien dari Indonesia. Wisata pengobatan memang bisnis yang sangat besar. Banyak negara promosi diri di keunggulan masing-masing.

BACA JUGA: U Tiga-I

Saya pun ingat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Yang punya proyek membangun rumah sakit vertikal di empat kota besar. Untuk membendung arus berobat ke luar negeri.

Termasuk membangun RS Internasional di Sanur, Bali, yang akhir tahun ini sudah bisa beroperasi. Yakni di lokasi hotel dan lapangan golf Bali Beach milik BUMN itu.

Langkah terbaru menkes Maret lalu itu adalah untuk memberikan kelonggaran perizinan berbagai macam praktik kedokteran non-konvensional.

Misalnya: stemcell dan sebangsanya. Bayi tabung dan kehamilan. Bedah plastik dan kosmetik.

Semua praktik kedokteran non-konvensional itu sebenarnya sudah menjamur. Tetapi legalitasnya ketinggalan. Antara lain karena terjadi penentangan di kalangan internal dokter.

Akibatnya ilmu di bidang-bidang itu kurang berkembang di Indonesia. Buntutnya: pasien Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri.

Sebagian memang ada yang menjalaninya di dalam negeri sambil setengah kucing-kucingan –tidak peduli warna kucingnya.

Terbitnya surat menteri kesehatan Maret lalu itu setidaknya ada langkah maju. Tidak lagi berhenti di tempat.

Kalau enam kolegium tersebut sudah berhasil membuat pedoman tata laksana stem cell, pedoman itulah yang akan dijadikan dasar perizinan praktik stemcell di Indonesia kelak.

Kelak. Belum tahu kapan. Surat menkes itu tidak mencantumkan batas waktu. Juga tidak mencantumkan sanksi.

Enam kolegium itu adalah dermatologi/venerologi, neurologi, pulmonologi/respirasi, bedah mulut/maksilofasial, penyakit dalam, obstetri-ginekologi.

Saya bisa membayangkan betapa sibuk masing-masing kolegium itu dalam mempersiapkan pedoman untuk stemcell, apalagi kesibukan baru itu tidak langsung menyangkut kepentingan kolegium.

Ibaratnya mereka harus bekerja untuk kepentingan dokter ahli stemcell.

Mungkin akan terjadi benturan. Misalnya dengan ahli stemcell yang akan fokus menerima pasien kanker tertentu. Sebangsa kanker payudara atau paru. Disebut juga kanker padat. Bukan sejenis kanker darah. Maka akan terjadi benturan antara ahli stemcell dengan ahli kanker.

Benturan seperti itu tidak akan terjadi kalau ahli stemcell-nya berasal dari ahli kanker. Tetapi banyak ahli stemcell yang bukan berasal dari salah satu keahlian di enam kolegium itu.

Mungkin kolegium, lembaga di bawah IDI, bisa menemukan jalan keluar. Agar mereka bisa cepat membuat pedoman: ahli stemcell harus menggandeng ahli lainya.

Misalnya, ahli stemcell yang akan melakukan terapi T-cell (untuk kanker padat) harus menggandeng ahli kanker dalam timnya.

Hal serupa akan dihadapi bedah plastik. Misalnya bedah plastik untuk vagina. Kolegium obgyn mungkin akan membuat pedoman harus ada ahli obgyn di situ.

Mungkin masih akan ruwet. Tetapi setidaknya kini sudah mulai ada titik terang bagaimana cara melegalkan praktik kedokteran non-konvensional. Yakni berdasar pedoman tata pelaksanaannya. Yang membuat pun kalangan dokter sendiri.

Tinggal kapan bisa dibuat. Dan apalah bisa dibuat. Apalagi oleh begitu banyak kolegium. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Wapres


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler