Pedri: Ahok hanya Mencari-cari Celah untuk Bermanuver

Rabu, 01 Maret 2017 – 19:05 WIB
Ahok saat sidang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang ke-12 kemarin (28/1) tergolong persidangan paling singkat dan cepat.

Padahal sidang-sidang sebelumnya berlangsung lama dan alot. Pasalnya terjadi perdebatan panas antara Ahok dan penasehat hukumnya dengan saksi atau ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Ahok: JCH Bikin Orang Jujur dan Kreatif Kaya di Jakarta

Berbeda dengan kemarin, dua ahli yang dihadirkan sama sekali tidak mendapat pertanyaan dari pihak Ahok sebagai terdakwa.

Ahli yang pertama diperiksa Habib Rizieq Syihab ditolak dengan berbagai alasan, di antaranya dianggap tidak independen karena terlibat berbagai kegiatan yang mereka sebut “kegiatan kebencian terhadap Ahok”, terlibat berbagai kasus pidana dan lain-lain.

BACA JUGA: Ini Kata Ahok Setelah Bersalaman dengan Raja Salman

Sementara ahli kedua Dr. Abdul Chair Ramadhan ditolak karena dia pengurus MUI Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Baik Habib Rizieq maupun Abdul Chair direkomendasi oleh MUI untuk menjadi ahli.

“Bagi pihak Ahok, setiap ahli yang berkaitan dengan MUI dianggap tidak independen, karena MUI dianggap pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan yang menyatakan bahwa ucapan Ahok tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu itu adalah penodaan terhadap ulama dan Alquran," kata Pedri Kasman, sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah dalam pernyataan resminya, Rabu (1/3).

BACA JUGA: Tuduhan Kampanye Terselubung Bikin Pak Djarot Sewot

Sebelumya mereka juga menolak Prof Amin Suma, Dr Hamdan Rasyid. Bahkan Prof Yunahar Ilyas yang hadir mewakili PP Muhammadiyah juga ditolak karena menjadi Wakil Ketua Umum MUI. Namun penolakan pihak Ahok itu semuanya dimentahkan JPU dan hakim tetap melanjutkan persidangan.

"Kami sebagai pelapor melihat pihak Ahok hanya mencari-cari celah untuk bermanuver dan membangun opini. Karena secara substansi di pokok masalah mereka sudah tidak bisa berkutik.”

“Tak sedikit pun mereka bisa membantah tentang fakta kejadian 27 September 2016 itu. Semua ahli juga dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa ucapan Ahok itu bentuk penodaan terhadap agama Islam, baik ahli pidana, ahli bahasa apalagi ahli agama," beber Pedri.

Menurut PP Pemuda Muhammadiyah, semua saksi atau ahli yang direkomendasi oleh MUI tidak diragukan kualitasnya. Mereka adalah pakar di bidang masing-masing, integritasnya terjaga, kapasitasnya sangat tepat untuk memberikan keterangan ahli. Pihak Ahok tahu itu. Makanya pihak Ahok berusaha mencari-cari celah untuk lari dari fakta yang sebenarnya. Jadi itu adalah jurus mabuk untuk mengelabui penonton atau masyarakat.

Majelis Hakim tentu tidak akan terpengaruh oleh manuver-manuver nakal pihak Ahok itu. "Sepanjang pengamatan kami, Majelis Hakim di persidangan Ahok ini masih sangat independent dan berintegritas. Karena itu tidak boleh ada pihak mana pun berusaha melakukan intervensi untuk memengaruhi Majelis Hakim. Publik mengawasi perkara ini dengan seksama, demi tegaknya keadilan untuk semua," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Jabat Erat Tangan Raja Salman, Jokowi Tersenyum...


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler