Pegawai Avsec Bandara Terlibat Peredaran Narkotika

Sabtu, 19 Februari 2022 – 16:12 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Pegawai Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon berinisial MST ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Penangkapan MST terkait kasus narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Klasemen Liga 1 Setelah Arema FC Menang 1-0 atas Madura United

"Narkoba itu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil. Juga terdapat satu kotak kemasan plastik yang di dalamnya terdapat alat hisap sabu-sabu dan plastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol Hardi Meladi Kadir, Sabtu.

Dia mengatakan pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu pukul 14.50 WIT.

BACA JUGA: Irjen Suntana Dapat Laporan, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ada Titik Terang

“Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan,” katanya.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangannya bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler