Pegawai Honorer Memalsukan Data Penerima BPNT, Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 – 19:20 WIB
Tersangka Ra (36). ANTARA/HO-Humas Polres Meranti

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Polisi menahan seorang perempuan berinisial Ra (36) yang merupakan pegawai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. 

Pegawai honorer itu ditahan lantaran diduga memalsukan surat dan data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu. 

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Kesal, Sudan Teken Kontrak Kerja, SK PPPK Belum Ada

Kapolsek Merbau Iptu Agustlan mengatakan kejadian itu berawal pada 22 Januari 2021. Saat itu, kata dia, korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan BPNT yang tidak dapat dicairkannya di e-Warung Desa Bandul.

"Ternyata, pihak bank menyampaikan kepada korban bahwa dia dan beberapa warga masyarakat lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putri Puyu," kata Aguslan di Selatpanjang, Selasa (24/5). 

BACA JUGA: Seusai Beraudiensi dengan KemenPAN-RB, Guru Honorer Lulus PG PPPK Malah Lemas

Kemudian, pada 30 Desember 2021, salah seorang warga setempat (pelapor) menerima pesan berupa foto sepucuk surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya desa se-Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun 2019”. 

Pada lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putri Puyu yang telah meninggal dunia. Namun, dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2022 Batal Berdemonstrasi di KemenPAN-RB, Nih Alasannya

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolres Meranti. 

Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler