jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7) pekan lalu, sempat mempermasalahkan di mana bukti sedotan yang dipakai mendiang Wayan Mirna Salihin saat meminum es kopi Vietnamese. Jaksa penuntut umum saat itu menyebutkan bahwa sedotan tersebut sudah hilang.
Namun, pada sidang yang digelar, Rabu (27/7), ternyata baru diketahui bahwa sedotan bukan hilang, melainkan dibuang oleh pelayan Kafe Olivier, Marwan Amir alias Iwan.
BACA JUGA: Hakim Minta Jaksa Racik Kopi Bercampur Sianida di Persidangan Berikutnya
"Sedotan itu dibuang oleh Iwan. Dia yang bilang langsung ke saya," kata Manajer Kafe Olivier, Devi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Iwan yang berada dalam ruang sidang lantas ditanya oleh Majelis Hakim. Iwan pun mengaku membuang sedotan tersebut. Bahkan ia juga sempat mencicipi minuman Mirna dengan sedotan itu.
BACA JUGA: Kisah Pemuda yang Sehari Tak Mencuri akan Sakit Kepala
"Jadi saya datang ke bar, saya mencoba dengan sedotan saya ambil, lalu saya taruh (sedotan) di sebelah, saya lupa kejadian pastinya, tapi di situ memang ada tong sampah," kata Iwan bersaksi di depan Majelis Hakim.
Karena pernyataan itu, Hakim Ketua Kisworo lantas memanggil Iwan untuk maju dan diberi sumpah di bawah Alquran.
BACA JUGA: Kafe Olivier: Makasih lho Jessica
Setelah itu, Iwan pun memaparkan akibat mencicipi kopi, yakni mulut terasa kebas dan panas. Karena itu, Iwan langsung kumur-kumur dan gerakan itu juga terekam dalam CCTV yang ditayangkan.
"Setelah cicipin, mulut saya kebas panas lalu saya kumur-kumur agar tak tertelan. Lalu saya mual-mual. Tapi kalau sedotannya saya lupa ada di samping atau di tong sampah, itu perut seperti ditarik mau muntah," jelasnya.
Karena merasa sakit dan konsentrasinya terpecah, Iwan tidak mengingat dengan jelas, apakah sedotan itu terbuang atau terletak di mana.
"Pastinya saya kurang ingat apa saya taruh atau buang. Kalau dibuang soalnya ada bak sampah di situ. Kalau memang saya buang, karena habis saya pakai, tidak mengira kalau itu penting," tutup Iwan.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito, mengungkapkan dalam BAP sebelumnya bahwa Iwan mengaku sedotan dibuang. "Sesuai BAP, saudara mengaku membuang sedotan di tong sampah," ujar Ardito. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas P21, Hacker asal Lampung Segera Disidangkan
Redaktur : Tim Redaksi