Pegawai KPU Daerah Mulai Resah

Minggu, 12 Oktober 2014 – 01:38 WIB

jpnn.com - SUNGAILIAT - Disahkannya UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD tak pelak membuat khawatir pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah.

Meski kemudian diganti Perppu Pilkada, kekhawatiran staf sekretariat akan pembubaran KPU Daerah belum hilang.
    
Terkait hal itu, Sekretaris KPU Bangka, Angkatan Mustafa, SH meminta jajarannya tenang, karena masalah ini menurutnya tidak serius.
    
"Kami sifatnya pelaksana kerja dan  menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Kalau memang KPU dibubarkan kami kembali ke instansi masing-masing, karena kita itu PNS. Begitu juga tenaga honor, kembali ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jadi tak perlu ambil pusing," kata Angkatan, seperti diberitakan Babel Pos (Grup JPNN).
    
Karena itu Angkatan meminta jajaran sekratriat KPU Bangka tetap bekerja seperti biasa. Saat ini, setelah pileg dan pilpres, pihaknya sedang menyiapkan laporan sambil menunggu petunjuk baru dari KPU pusat.
    
"Bagi pegawai sekretariat tidak perlu was-was, tidak usah khawatir, kita tunggu petunjuk dari pusat. Apapun putusan dari KPU pusat tetap kita terima," tuturnya.
    
"Tidak ada istilah harus berhenti bekerja. Kecuali 4 tenaga honor kita yang dikontrak, karena  dipakai 10 bulan dan habis kontraknya bulan Oktober. Jadi kalau  mereka memang berhenti, karena  habis kontraknya," tandasnya.
    
Ditambahkan Angkatan, saat ini di KPU Bangka ada 8 tenaga honor dari pusat dan 3 honor daerah yang ditempatkan sebagai satpam, sopir, keuangan, dan cleaning service 3 orang.               

BACA JUGA: Ditangkap Polisi Usai Tawuran, Pelajar Ancam Wartawan

"Kalau memang KPU bubar yang honor daerah akan kembali ke daerah, tapi kalau honor pusat  menunggu petunjuk dari pusat," paparnya. (her)

BACA JUGA: Istri Jenderal Jusuf Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

BACA JUGA: Pangdam VII Wirabuana Melayat ke Rumah Duka Istri Jenderal Jusuf

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejuang Lingkungan Itu Dimakamkan di Samping Andi Meriam Mattalatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler