Pegawai Merpati Bisa Kantongi Rp 17-23 Juta

Minggu, 06 April 2014 – 09:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sudiyarto menuturkan bahwa dana jaminan hari tua (JHT) akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai selama bekerja di maskapai pelat merah itu.

"Kalau (jumlah dana yang didapat) seluruh pegawai saya tidak tahu, karena itu tergantung masa kerja," ucap Sudiyarto saat dihubungi, Minggu (6/4).

BACA JUGA: Harga Cabai Setan Terus Mendaki

Ia lantas mencoba merinci dana Jamsostek yang bakal ia dapat selama bekerja di Merpati.

"Contoh saya, kerja di Merpati dari tahun 1996. Total dana manfaat yang saya dapatkan dari Jamsostek berjumlah Rp 17.500.000 tahun 2009. Itu jumlah uang yang saya cairkan sebesar Rp 17.500.000 untuk menyambung hidup sampai empat bulan ke depan," terang dia.

BACA JUGA: BBM Naik Tunggu Momen Inflasi

Namun kata Sudiyarto, kebanyakan para pegawai mengabdi pada Merpati sampai 20 tahun lamanya. "Masa kerja rata-rata pegawai Merpati di atas 20 tahun. Kalau yang 20 tahun kerja, ada juga yang dapat Rp 22 sampai 23 juta," tukasnya.(chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Giliran Mastel ‎Apresiasi Langkah Indosat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Manado, Tiket Pesawat Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler