jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidikalang FS jika terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum tersebut kini diamankan Polres Dairi guna dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang, Ini Kata Wagub Emil Dardak
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang mengatakan, sanksi yang akan diberikan nantinya tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Negeri Sipil (PNS).
Dia menyebutkan, setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi dan tidak pandang dulu.
BACA JUGA: Simpan 8 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko, Jimmy dan Chairuddin Divonis 18 Tahun Penjara
"Sudah ada peraturan bagi PNS yang melakukan pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan FS pegawai Rutan Klas II B Sidikalang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di rumah Dinas Komplek Rutan Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, penangkapan tersebut adanya laporan dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki narkotika.
Dia menyebutkan, FS diamankan petugas pada Kamis (1/4), ditemukan barang bukti dua buah plastik klp transparan di dalamnya diduga berisikan sabu-sabu seberat 17,50 gram, satu plastik bening yang di dalamnya diduga berisi sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca virek, dan seperangkat alat isap sabu/bong. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti