jpnn.com - PADANG – Pendaftaran PPPK 2024 yang dibuka dua gelombang menjadi peluang bagi jutaan honorer untuk diangkat jadi ASN.
Berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Nasib P1 Swasta & Honorer Negeri, PGRI Punya Solusi
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dimulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja sudah beberapa kali mengimbau seluruh honorer, termasuk yang non-database BKN atau tercecer, agar ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: Pesan Penting Pak Andree untuk Pelamar PPPK 2024, Jangan Dianggap Sepele
Aba menjanjikan seluruh honorer yang ikut mendaftar akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Honorer yang ikut mendaftar, tetapi tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
Lebih lanjut dikatakan, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
Dia menjelaskan, ketika pemda sudah punya kemampuan fiskal maka yang PPPK paruh waktu dinaikkan statusnya menjadi penuh waktu tanpa tes kembali.
Perlu diketahui, tiga KepmenPANRB mengenai seleksi PPPK 2024, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Ketiga KepmenPANRB juga mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Lebih Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman memberikan sinyal kuat bahwa lebih banyak honorer di lingkup Pemprov Sulsel yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Dia menyinggung masalah tersebut, saat bicara mengenai pentingnya belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jufri Rahman dalam keterangan tertulis di Makassar, Kamis, mengatakan mengacu undang-undang tersebut belanja pegawai tidak boleh melewati 30 persen.
Adapun kondisi belanja pegawai Pemprov Sulsel dalam struktur belanja RAPBD 2025 masih berkisar 42 persen lebih.
Penyebab belanja pegawai besar, kata dia, ialah banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.
"Selain itu, jumlah tenaga dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN), dan honorer kita cukup besar," jelasnya.
Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan mempengaruhi jumlah besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tahun anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP," ujarnya.
Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK 2024 akan mengambil porsi PPPK paruh waktu lebih besar daripada PPPK penuh waktu.
Jumlah PPPK Paruh Waktu lebih banyak dibanding penuh waktu tujuannya untuk menekan beban anggaran. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu