jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat, Entik Karyana sebagai tersangka dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan buku senilai Rp 7,725 miliar di Garut, Jabar.
Atas dugaan perbuatan Entik ini negara dirugikan Rp 2 miliar. Kepala Subdirektorat IV / Dana Kredit Usaha Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan menyatakan, uang itu berasal dari anggaran proyek pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik SMP di Garut yang berasal dari Dana Alokasi Khusus SMP tahun ajaran 2010.
BACA JUGA: KPK Bakal Minta Klarifikasi Sekretaris MA Soal iPod
Kendati dijadikan tersangka, Mabes Polri tak menahan Entik. "Dia (Entik) kami tetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," ungkap Yudhiawan di Jakarta, Senin (24/3).
Ia menjelaskan, pemenang proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama.
BACA JUGA: Anggoro Pernah Beri Bantuan Menara Dakwah
Menurutnya, PT Mangle Panglipur mendapat proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.824.548.000.
Di pagu anggaran, kata dia, nilai proyeknya mencapai Rp 4.322.500.000 untuk pengerjaan satu paket buku pada 95 sekolah di wilayah utara.
BACA JUGA: Sarankan PDIP Ladeni Sindiran Fahri ke Megawati
Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama, kata dia, menggarap buku-buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara dengan nilai kontrak Rp 3.140.000.000. Sementara pagu anggaran awalnya senilai Rp 3.412.500.000.
Dalam pagu anggaran nilai proyek keseluruhan mencapai Rp 7.735.000.000. "Sementara, realisasinya Rp 6.964.548.000, dan sisa anggaran Rp 770.452.000," ungkap Yudhiawan.
Dijelaskan Yudhiawan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan atas ketidakjelasan realisasi proyek tersebut. Menurutnya, buku yang menjadi obyek pengadaan dalam proyek ini tak juga sampai di tangan para pendidik lantaran masih digudangkan.
Bahkan, lanjut dia, spesifikasi buku pun tak sesuai peruntukan. Selain itu, tersangka juga melakukan mark up harga buku, sementara jumlah buku yang disalurkan tak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan dalam kontrak.
Menurut dia, buku baru dibagikan setelah penyidik turun ke lapangan. "Sudah dua tahun di gudang saja. Ketar-ketirlah mereka. Ternyata bukunya buat anak SD, bukan buat SMP," katanya.
Atas tindakannya, Entik dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.
Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kami terus dalami," kata dia. Menurutnya, penyidik telah memeriksa 48 saksi. Baik itu dari pihak panitia lelang maupun Dinas Pendidikan Garut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jago Kalah Pilkada, Atut Dekati Dirjen Otda
Redaktur : Tim Redaksi