Pejabat tersebut bernama FS, 45, pejabat esselon IV di Pemkab Padangpariaman dan menjabat sebagai Kepala Seksi Kelistrikan Disperindag ESDM Padangpariaman. FS pun sudah Tujuh Bulan terakhir menjadi target operasi (TO) Polisi.
Sedangkan rekannya bernama HZ, 30 yang merupakan warga Padang Sago. Keduanya ditangkap di rumah FS saat sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu.
Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu , air mineral dalam botol dan pirek. Kini keduanya diamankan di sel tahanan Mapolda sumbar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), penangkapan FS bersama HZ bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tujuh bulan yang lalu, bahwa adanya peredaran jaringan peredaran narkoba di kawasan mereka yang melibatkan oknum pejabat tersebut. Pejabat dan serta rekannya tersebut juga dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba di Padangpariaman.
Saat penggerebekan dilakukan petugas di rumah pelaku FS, sempat terjadi cekcok antara petugas dengan keluarga istrinya. Keluarga FS pun melarang agar FS tidak dibawa dan ditahan oleh petugas. Karena tim penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kabag Bin Ops AKBP Zulbahri menemukan bukti kuat ditangan urang sumnado tersebut, maka pelaku pun langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar yang berada di Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kabag Bin Ops, AKBP Zulbahri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Dit Narkoba memata-matai pelaku selama 7 bulan terakhir. Dari hasil pengintaian tersebut Polisi sudah mengatahui kalau pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, serta diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkoba di Padangpariaman. Namun, untuk menangkap Kepala Seksi Kelistrikan Disperindag ESDM itu, polisi tidak mau gegabah karena bukti yang belum lengkap.
"Setelah cukup bukti, kita intai dari Rabi Siang hingga malam dan kita ringkus pejabat esselon IV ini di rumahnya bersama rekannya HZ," ujar Kombes Arif.
Arif mengatakan, dari tangan kedua pelaku didapatkan barang bukti berupa, satu djie sabu sisa pakai seharga Rp 500 ribu, dan pirek, namun, bong sabu yang mereka gunakan berhasil dibuang ke dalam kloset rumah pelaku.
Arif menyebutkan, untuk menguatkan bukti, keduanya tersangka pun dilakukan pengecekan urin. Dari hasil pengecekan Urin FS dan rekannya tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu."urin di tes dan hasilnya positif," ujar Arif.
Lebih jauh disampaikan Arif mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, karena kuat dugaan pelaku terlibat dengan jaringan peredaran narkoba di Padangpariaman.
Selain itu, dari hasil penyidikan, Dit Reserse Narkoba juga telah mengantongi sejumlah nama pejabat di Padangpariaman yang terlibat dengan kasus narkoba. " Kita telah mengantongi beberapa nama pejabat lainnya, nama dan jumlahnya belum bisa kita beritahukan," terang Arif.
Sementara itu, pengakuan FS kepada Penyidik, sudah mengkonsumsi barang haram tersebut semenjak tahun 2006 lalu, dan membeli barang dari salah seorang rekannya yang berada di Pekanbaru.
Pelaku yang juga tamatan Magister Manajemen UNP tahun 2003 ini pun mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan."Saya mengunakan sabu untuk menenangkan pikiran saja pak, karena urusan dikantor sangat rumit, sekedar penghilang panik saja pak," ujar FS saat dimintai keterangan oleh penyidik.(w)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Napi Kendalikan Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi