jpnn.com - BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Robert Iwan Loriaux membenarkan Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemprov Kepri, Nelsen Bur ditangkap Diskrimum Polda Kepri. Ia mengatakan bahwa Nelsen adalah pejabat eselon III dilingkungan Pemprov Kepri.
"Saya baru dapat informasi itu kemarin. Saat ini, kami masih melakukan kroscek dilapangan. Apa kronologis sebenarnya," ujar Robert seperti dilansir Batam Pos (Grup JPNN), Kamis (28/5)
BACA JUGA: Terlibat Kasus Trafiking, Pejabat Pemprov Kepri Ditangkap
Ditegaskannya, apabila benar pejabat tersebut melakukan tidak pidana trafiking, tentu langkah yang akan diambil adalah memberikan bantuan hukum. Selain itu, Sekda juga meminta pejabat tersebut menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kalau sudah terbukti tentu harus menghormati proses hukum berjalan," tegasnya.
BACA JUGA: Mahasiswi Ditampar Kakaknya saat Gandengan dengan Pacar
Ditanya mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan Pemprov Kepri terhadap pejabat yang bermasalah itu, Sekda menegaskan, sanksi diberikan apabila sudah ada keputusan hukum tetap inkrah dari Pengadilan Negeri.
Apalagi negara sudah mengatur mengenai sanksi bagi PNS yang tersandung kasus pidana lewat UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
BACA JUGA: Dukun Pembesar Titit Digerebek Polisi Saat Asyik Melayani
"Semua sudah ada aturannya, apapun konsekuensinya adalah berdasarkan pada peraturan yang ada. Sanksi terberat berupa pemecatan," tegasnya lagi. (cr3/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Ngawur! Besarkan Mr P Pasien dengan Suntikkan Minyak Rambut
Redaktur : Tim Redaksi