JAKARTA - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama, Syamsuddin, hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap anggaran proyek Alquran. Syamsuddin mengaku dicecar seputar mekanisme perencanaan proyek Alquran di Kementrian Agama.
"Sekitar sebelas pertanyaan. Saya ditanyakan seputar mekanisme perencanaan saja," kata Syamsuddin saat akan meninggalkan gedung KPK, Senin (27/8) malam.
Syamsuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Pejabat eselon II Kemenag itu diperiksa lebih dari delapan jam.
Sebelumnya, sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Abdul Karim, mengaku ditanya penyidik KPK soal revisi anggaran proyek pengadaan Alquran. Menurut Abdul Karim, sebelum direvisi, pengadaan Alquran dipatok dengan harga Rp 75 ribu per eksemplar.
"Sebelum direvisi, Alquran harganya Rp 75 ribu per eksemplar. Kami minta direvisi menjadi Rp 35 ribu. Menyesuaikan dengan anggaran APBN tahun 2011 begitu. Itu aja yang dijelaskan," kata Abdul, Senin (27/8).
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar dan anaknya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penyuapan, yakni pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap mencapai sekitar Rp. 4 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Aqil Yakini Kasus Sampang Kriminal Murni
Redaktur : Tim Redaksi