JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012. Tersangka dalam kasus itu adalah Ahmad Jauhari, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korupsi proyek Alquran dilakukan pada Rabu (9/1). "KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan. Tersangkanya AJ, PPK di Ditjen Bimas Islam," ucap Johan di KPK, Kamis (10/1) sore.
Oleh KPK, Jauhari disangka menyalahgunakan kewenangan dan memerkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan keuangan negara. Jeratannya adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Jauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Pejabat eselon II Kemenag itu juga pernah diperiksa KPK pada pertengahan Agustus 2012 silam.
Johan menambahkan, penyidik KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap kasus itu, termasuk hitungan tentang kerugian negara. Yang pasti, imbuh Johan, penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap anggaran pengadaan Alquran dengan tersangka Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan penggandaan Alquran di Kemenag," sebutnya.
Apakah Jauhari sudah dimasukkan dalam daftar cagah di Imigrasi? Johan mengatakan, biasanya KPK melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka proses penyidikan. "Tapi saya cek dulu," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut jadi Menpora, Roy Suryo Sudah Pamitan di DPR
Redaktur : Tim Redaksi