Pejabat Kemenag Klaim Diintimidasi Anggota DPR

Senin, 20 Januari 2014 – 15:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penggandaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa mantan pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari pada Senin, (20/1).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi rekan Ahmad Jauhari saat masih aktif di kementerian itu, yaitu Kepala Biro Perencanaan Syamsuddin. 

BACA JUGA: Sekjen MK Serahkan Bukti Transfer Gaji Akil

Dalam kesaksiannya, Syamsuddin mengaku beberapa kali merasa diintimidasi oleh anggota DPR RI dalam pengajuan dana untuk proyek di kementeriannya. Termasuk dana proyek penggandaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.

Anggota dewan yang dimaksud adalah politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang sebelumnya sudah menjadi terpidana di kasus yang sama.

BACA JUGA: Risma Sudah Serahkan Nama Penukar Hewan KBS ke KPK

"Kami ditekan oleh DPR, seperti diminta masukkan dana Rp 130 miliar di APBNP. Itu kan terbagi untuk beberapa program Kementerian Agama. Ditekan terus, bahkan diminta oleh Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) supaya seolah-olah dana sebesar itu kami yang minta, bukan dari Senayan (DPR)," ujar Syamsuddin dalam kesaksiannya di sidang.

Kemudian, lanjut Syamsuddin dari penambahan anggaran Rp 130 miliar tersebut, sebesar Rp 50 miliar diminta dimasukkan ke dalam anggaran penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemag.

BACA JUGA: Jokowi tak Serius Urus Banjir, Pemindahan Ibu Kota Mendesak

Padahal, menurut Syamsuddin untuk proyek penggandaan Alquran tahun 2012 sudah dianggarkan sebesar Rp 9 miliar. Sehingga, total anggaran menjadi Rp 59 miliar.

Namun, Syamsuddin mengaku tidak bisa menolak penambahan anggaran yang disebut on top (milik DPR) tersebut. Sebab, DPR mengajukan surat ke kementerian agar mengusulkan program sebagaimana dialokasikan oleh DPR.

"Ada surat dari Komisi VIII DPR. Lalu saya lapor ke Sekjen, Pak Bahrul Hayat. Kemudian, dipenuhi, diteken, dilapor kembali untuk persetujuan DPR," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan jika permintaan DPR ditolak maka Kementerian Agama akan dipersulit dengan membintangi program anggaran milik kementerian. Sehingga, anggaran tidak bisa dicairkan di Kementerian Keuangan (Kemkeu) karena belum ada persetujuan dari DPR. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Merasa SBY Korban Politisasi Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler