JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, tak mau disalahkan karena menerima uang Rp 1,5 miiar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Nyoman justru menuding bawahannya, Dadong Irbarelawan, yang aktif menagih fee ke Dharnawati.
Ditemui sebelum persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3), Nyoman membantah dirinya menyuruh Dadong meminta fee ke Dharnawati. Nyoman malah menyebut Dadong pula yang berinisiatif untuk menagih uang ke Dharnawati.
Menurut Nyoman, bawahannya itu minta commitment fee demi diri sendiri dan Sindu Malik Pribadi yang dalam beberapa persidangan terungkap sebagai inisiator commitment fee dana PPID. "Dia (Dadong,red) mewakili diri sendiri, mau membantu Sindu Malik," tuding Nyoman.
Lebih lanjut pejabat eselon II di Kemenakertrans itu juga menuding Dadong punya agenda tersendiri dengan uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Nyoman menyebut Dadong yang sebelumnya Kepala Bagian Evaluasi Perencanaan dan Program di Ditjen P2KT, ingin naik jabatan.
"Pak Dadong punya motivasi sendiri. Nitip CV (daftar riwayat hidup) ke M Fauzi (mantan tim asistensi Menakertrans). Dia ingin naik jabatan," ucapnya.
Padahal sepengatahuan Nyoman, uang dari Dharnawati itu murni commitment fee dana PPID. Sebab, empat daerah di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar penerima dana PPID dan proyeknya bakal dikerjakan oleh PT Alam Jaya Papua.
"Setahu saya fee itu urusannya sama Dharna dan Sindu Mali. Nggak ada ke Menteri (Muhaimin)," pungkasnya.
Sebelumnya Nyoman dan Dadong didakwa menerima sogokan dari Dharnawati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntuan hukuman agar Nyoman dihukum penjara selama 4,5 tahun.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Racun Tomcat Tidak Mematikan
Redaktur : Tim Redaksi