Pejabat Kemenko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Merestui Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Jumat, 20 November 2020 – 21:35 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningakatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono. foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemko PMK Agus Sartono mengungkap alasan pemerintah merestui pembelajaran tatap muka di sekolah, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut Agus, pemerintah menyadari keputusan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah merupakan hal yang sulit, tetapi harus diambil akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA: Soal Izin Belajar Tatap Muka di Sekolah, Wagub DKI: Tidak Boleh Sembarangan

Keputusan itu demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tidak mengambil risiko kehilangan satu generasi.

Namun demikian, PJJ juga tidak bisa secara optimal mengembangkan kompetensi siswa. peserta didik hanya memperoleh unsur knowledge saja. Sedangkan dari sisi attitude dan value tidak dapat terpenuhi dengan baik.

BACA JUGA: Pesan Pak Tito Jelang Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan

"Karena peserta didik harus melaksanakan praktikum untuk mengembangkan skill mereka, tetapi praktikum akan sangat sulit dilakukan di rumah masing-masing siswa. Hal yang sama juga berlaku untuk aspek attitude dan value yang penting bagi pengembangan karakter peserta didik," kata Agus.

Hall ini disampaikannya saat memberikan arahan secara virtual dalam Pengumuman SKB Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (20/11).

BACA JUGA: Ferdinand: Fadli Zon Mundur Saja dari DPR, Bergabung dengan FPI

Saat itu Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei pelaksanaan pembelajaran, terdapat 646.192 satuan pendidikan dan lebih dari 68 juta peserta didik terdampak pandemi Covid-19, sehingga harus melaksanakan PJJ.

Akan tetapi model PJJ memiliki tantangan tersendiri di setiap daerah, seperti masalah kondisi geografis, sosial dan ekonomi yang beragam.

"PJJ menjadi sesuatu yang sulit dilakukan untuk daerah-daerah yang memiliki kondisi yang tidak memadai," kata lanjut Agus Sartono.

Berdasarkan berbagai faktor tersebut, maka pemerintah menilai perlu menerbitkan kembali penyesuaian SKB Empat Menteri itu dengan lebih menekankan kepada pentingnya sinergi lintas sektor dalam pemberian izin pembukaan satuan pendidikan.

Menurut dia, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kondisi daerahnya perlu diberikan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang dinilai paling sesuai.

Agus mengatakan, kesuksesan implementasi SKB Empat Menteri ini tidak lepas dari komitmen bersama untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Saya sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan SKB Empat Menteri ini dengan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya," tambahnya.

Pada kesempatan sama, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa dalam penyesuaian SKB Empat Menteri itu ditetapkan pembelajaran tatap muka akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

Menurut Nadiem, keputusan ini diambil dikarenakan banyaknya permintaan dari pemangku kepentingan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Dalam pembukaan sekolah, pemerintah pemda diberikan kewenangan secara penuh terkait mana satuan pendidikan yang boleh dibuka dan yang tidak.

Bagi sekolah yang siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun.

"Kami memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil kantor Kemenag diberikan kewenangan untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah,” pungkasnya.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler