Pejabat Pemkab Bogor Mengaku Ditekan Pejabat Kemenhut

Rabu, 18 Maret 2015 – 20:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Kabupaten Bogor, HM Zairin mengaku terpaksa mengeluarkan izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Pasalnya, dia mendapat tekanan dari Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto.

Zairin mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap tukar-menukar hutan di Bogor dengan terdakwa bos Sentul City yang juga Presdir PT BJA, Kwie Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3). Menurut Zairin, dirinya pernah didatangi Bambang untuk menanyakan izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2754 hektar yang diajukan PT BJA. Saat itu, Bambang datang bersama dua utusan PT BJA Yohan Yap dan Dodi mendatangi kantor Zairin.

BACA JUGA: Nazaruddin Sebut Ada Aliran Uang Permai Grup untuk Pemenangan SBY-Boediono

"Setelah diterima kami belum sempat menjelaskan, (Bambang mengatakan) daerah jangan ikutan ngatur ini kan kewenangan pusat mau menyerahkan ke PT A, PT B, PT C ya kewenangan kami di pusat," kata Zairin menirukan ucapan Bambang.

Saat itu, lanjut Zairin, pihaknya memang masih menilai bahwa tidak semua permohonan PT BJA bisa dikabulkan. Pasalnya, kawasan yang dimintakan izin tukar pakai itu tumpang tindih dengan perusahaan lain. Akhirnya Pemkab Bogor hanya dapat merekomendasikan 1668 hektar saja.

BACA JUGA: Menkominfo: Laporkan Video ISIS ke Alamat Email Ini

Bambang, tambah Zairin, juga sempat menegaskan bahwa pengajuan lahan 2754 hektare telah mendapat persetujuan dari menteri kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan. "Beliau menegaskan persetujuan menteri 2754 hektar tapi kenapa Pemda Kabupaten Bogor memberikan 1668 hektar?” beber Zairin.

Setelah kena 'semprot' oleh pejabat pusat, Zairin akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan seperti permintaan PT BJA. Beberapa klausul hukum juga disertakan untuk menguatkan pemberian izin rekomendasi alih fungsi hutan tersebut.

BACA JUGA: Yakini Kebaikan Jokowi, Pimpinan Senator Persoalkan Orang-Orang di Lingkaran Istana

"Ya kita anak buah diam aja. Akhirnya keluar surat rekomendasi yang beda dari yang pertama. Kalau pertama hanya 1668 ,yang kedua 2754 tapi kita tambahkan beberapa klausa hukum," tandas Zairin.

Seperti diketahui, pertengahan tahun lalu Zairin tertangkap tangan oleh KPK saat hendak menerima uang suap dari Fransiskus Xaverius Yohan. Jumlah uang yang hendak diberikan berjumlah Rp 1,5 miliar.

Pemberian uang ini terkait dengan rekomendasi konversi hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur seluas 2.754 ha. Menurut KPK, Zairin akan meneruskan amanat dari Yohan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga sudah ditangkap di hari yang sama. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Minta KPK Tetapkan Ibas sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler