Pejabat Sementara Kades Boleh Kelola Dana Desa

Senin, 04 April 2016 – 00:06 WIB
Uang. Ilustrasi dok.JPNN

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (PMD) Kemendagri Nata Irawan mengatakan, kepala desa berstatus pejabat sementara (pjs) dapat menjadi penanggung jawab pengelolaan dana desa. Karena pada hakikatnya penetapan pejabat sementara berdasarkan surat keputusan kepala daerah.

"Pejabat sementara kepala desa itu kan ditetapkan kepala daerah. Jadi tidak masalah untuk mengelola dana desa," ujar Nata kepada JPNN, Minggu (3/4).

Nata mengungkapkan pandangannya, menyikapi banyaknya kepala desa di Simalungun, Sumatera Utara yang berstatus pejabat sementara. Bahkan jumlahnya diperkirakan mencapai setengah dari total kepala desa yang ada. Karena itu muncul kekhawatiran dana desa tidak bisa digelontorkan.

"Pejabat sementara diangkat kan agar dapat menjalankan tugas-tugas kepala desa yang ada. Kalau tidak ada, maka pemerintahan di desa tidak berjalan. Jadi dapat mengelola dana desa juga," ujarnya.

Selain itu, Nata juga menegaskan, untuk pengelolaan dana desa, telah disusun aturan yang lengkap. Bahkan termasuk diawasi oleh kepala daerah. Karena itu tidak perlu khawatir ada penyimpangan. Apalagi penggunaannya berdasarkan program kerja yang disusun oleh masyarakat dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh masyarakat. 

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Taufik Madjid.

"aya kira sah (menjadi penanggung jawab penggunaan dana desa,red). Itu kan (mengangkat pejabat sementara kepala desa,red) keputusan dari camat untuk kemudian bupati, jadi pemerintahan tidak bisa vakum," ujarnya.

Meski begitu Taufik mengakui, kewenangan untuk menentukan hal tersebut, berada di Kemendagri. Karena terkait struktur pemerintahan. Sementara Kementerian DPDTT, dalam hal ini hanya berperan memonitor penggunaan dana desa, mengendalikan dan membina masyarakat harus sesuai menggunakan dana desa sesuai aturan yang ada. 

"Tapi yang saya tahu, pejabat diangkat dari PNS di kecamatan, untuk menjalankan  tugas-tugas sementara sampai terpilih kepala desa yang baru lewat pemilihan kades," ujarnya.

Menurut Taufik, perlu diketahui bahwa dana desa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan oleh masyarakat desa. Artinya, dalam hal ini kepala desa hanya berperan mengkoordinir. Karena itu meskipun kepala desa berstatus sementara, dapat melakukannya. 

"Prinsipnya dana desa disalurkan dari kas negara ke kas daerah dan itu tercatat di APBD. Kemudian agar dapat disalurkan ke masing-masing desa, butuh syarat harus ada peraturan daerah APBD dan ada peraturan gubernur terkait alokasi besaran dana desa. Kemudian ada laporan penggunaan dana desa dari periode sebelumnya," ujar Taufik. 

Syarat lain, kata Taufik, juga perlu peraturan desa tentang penggunaan dana desa. Kemudian laporan penggunaan dana desa periode sebelumnya. Dan ada rencana pembangunan yang akan dilakukan dengan anggaran dana desa yang ada. 

"Jadi itu saja, tidak perlu surat perintah jalan segala macam. Panduannya sudah didudun lengkap pada Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016," ujar Taufik.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Ketua MPR Didaulat Jadi Peserta Kehormatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Johan Budi: Hanya Tuhan dan Pak Presiden yang Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler