Pejabat Takut Dijerat Korupsi, Dana Rp 246 Triliun Mengendap di Bank Daerah

Senin, 17 April 2017 – 22:26 WIB
Asman Abnur. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta pejabat di daerah tidak takut melaksanakan program pembangunan dan diskresi terkait penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Yang terjadi saat ini pejabat daerah ketakutan untuk menyerap anggaran karena khawatir tersandung permasalahan hukum, walaupun mereka sudah dilindungi UU Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA: Lagi, MenPAN-RB Minta PNS DKI Jakarta Netral

"Saya dapat informasi dari Kementerian Keuangan, terdapat anggaran daerah sebesar Rp 246 triliun yang diendapkan di bank daerah," kata Asman, Senin (17/4).

Menurut Asman, hal ini menjadi kontraprduktif karena pemerintah sedang giat mencari sumber pendanaan pembangunan pada APBN.

BACA JUGA: KPK Larang Angkat Honorer jadi CPNS Tanpa Tes

Sementara uang yang terkumpul tidak digunakan karena pejabat takut menggunakan anggaran.

Hal ini mengakibatkan program pembangunan yang telah direncanakan tidak terlaksana, serta tujuan pembangunan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak bisa terwujud.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS Jalur Umum

Permasalahan tersebut terjadi hampir di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia sehingga presiden mengeluarkan Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Inpres ini menugaskan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.30/ 2014 sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Kejaksaan Agung sebagai strategic partner pemerintah, dalam hal ini birokrasi, mempunyai tugas pengawalan dan pengamanan program-program pembangunan pemerintah, membantu mengawal dan mengamankan agar program pembangunan berjalan maksimal dan tidak terdapat penyimpangan dalam prosesnya," terangnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo supaya Kejaksaan Agung bisa mendampingi pejabat daerah dalam proses pembangunan, terutama pembangunan proyek strategis nasional.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Kada Hadiri Seminar Inovasi Pelayanan Publik


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler