jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti para pejabat di instansi pusat dan daerah untuk tidak menerima hadiah lebaran dalam bentuk apapapu dan dari siapapun. Meskipun hanya dalam bentuk parcel atau lainnya, pemberian kepada pejabat dinilai sebagai gratifikasi.
"Di UU KPK sudah sangat jelas diatur setiap pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang menerima, harus melaporkan," tegas Yuddy, Rabu (1/7).
BACA JUGA: PNS Golongan Rendah Dukung Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Diakuinya, tidak mudah mengawasi seluruh pejabat yang menerima gratifikasi lebaran. Itu sebabnya, setiap pejabat dituntut jujur dan berintegritas tinggi.
"Kalau parcelnya dikirim ke kantor kan kelihatan banyak orang. Kalau dikirim ke rumah pasti tidak ada yang tahu. Nah, di sini pejabatnya diuji kejujurannya. Mau laporkan hadiahnya atau tidak," tuturnya.
BACA JUGA: Bantu Identifikasi Korban Hercules, Polri Kirim Tim DVI
Yuddy menambahkan, kewajiban seorang pejabat melaporkan parcel lebaran dan sejenisnya ke unit pengelola gratifikasi karena pemberian tersebut ada lantaran jabatan yang melekat pada pejabatnya.
"Kalau pemberian seorang pejabat kepada bawahannya itu sah-sah saja saja. Yang dilarang keras pejabat menerima hadiah dari pihak manapun," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Polri Siap Bantu Investigasi Kecelakaan Hercules
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Tuding KPK Cuci Otak Bekas Anak Buahnya
Redaktur : Tim Redaksi