jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19 untuk tahap II akan cair pekan depan.
Ini setelah revisi juknis penyaluran bantuan oleh Kemenag selesai.
BACA JUGA: Pak Ganjar Minta Jangan Ada Stigma Negatif dari Masyarakat soal Covid-19 di Pesantren
"SK Penetapan Penerima Bantuan juga sudah terbit. Insyallah pekan depan sudah mulai proses pencairan,” kata Zainut di Jakarta, Sabtu (3/10).
Adapun jumlah dana yang akan cair, menurut Zainut Rp 1 triliun lebih. Ini bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan di masa COVID-19.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Balasan Keras Din Syamsuddin untuk Istana, Reaksi FPI, Gaji PPPK Menggiurkan
Menurut Wamenag, Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
Nantinya, Kanwil akan menyampaikan ke Kankemenag Kab/Kota untuk diinformasikan kepada para penerima bantuan.
BACA JUGA: Ssst, Bantuan Pesantren Diduga Dipotong, Keterlaluan
“Daftar penerima bantuan juga akan segera diupload di website PD Pontren agar bisa diakses luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, Surat Perintah Penyaluran Bantuan (SP2D) akan segera diberikan kepada bank penyalur. Nantinya, mereka harus mendistribusikan bantuan tersebut ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit.
Para penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad