jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum pekan depan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Pengacara Anas, Carel Ticualu mengatakan, kliennya akan diperiksa pada tanggal 7 Januari 2014. Carel menegaskan, Anas akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. "Iya dong (akan bersikap kooperatif, red)," katanya saat dihubungi, Kamis (2/1).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Simulator SIM Dituntut 12 Tahun Bui
Soal kemungkinan Anas langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Carel menyatakan bahwa penahanan juga harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita lihat saja, apa alasannya sesuai KUHAP?" ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku belum bisa memastikan bahwa Anas akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pekan depan. "Belum ada informasi dari penyidik," kata Bambang.
BACA JUGA: Waspadai Lapas Jadi Rekrutmen Teroris
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: BNPT Ingin Penyebar Paham Radikal Ikut Dipidana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Diperiksa KPK, Golkar Anggap Risiko Jelang Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi