Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri

Minggu, 25 November 2012 – 21:31 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Muhaimin menjelaskan, dalam ketentuan peraturan baru para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Diharapkan, program ini dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. 

"Para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek jika pengusaha tempat mereka bekerja telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan ke dalam program perlindungan itu," ujar Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/11).

Maka sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini,  para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara. Sehingga, para pekerja atau buruh berhak memperoleh pelayanan medis khusus. Misalnya, kaca mata, prothese mata (mata palsu), prothese gigi (gigi palsu), alat bantu dengar, dan prothese anggota gerak.

“Pekerja atau buruh mendapatkan resep kaca mata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp300.000, penggantian lensa 2 tahun sekali Rp150.000, dan penggantian frame 3 tahun sekali Rp150.000,” sebutnya.

Sedangkan untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp1 juta.

“Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp20.000,” imbuhnya.

 Muhaimin menambahkan, di dalam permenakertrans ini juga ditetapkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis. Hal ini harus sesuai dengan anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit.

 Di antaranya, pelayanan tindakan hemodialisa (cuci darah) ditanggung paling banyak Rp700.000 per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak tiga kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk badan penyelenggara. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Djoko Susilo Kembali Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler