JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang mempekerjakannya.
THR itu, kata Muhaimin harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Setiap pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap," tegas Muhaimin di Jakarta, Senin (22/7).
Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, “jelas Muhaimin.
Ditambahkannya bahwa pembayaran THR bagi pekerja ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR sebagaimana diataur dalam pasal 6 ayat (1) Permen Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.(Fat/jpnn)
THR itu, kata Muhaimin harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Setiap pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap," tegas Muhaimin di Jakarta, Senin (22/7).
Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, “jelas Muhaimin.
Ditambahkannya bahwa pembayaran THR bagi pekerja ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR sebagaimana diataur dalam pasal 6 ayat (1) Permen Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pengusaha Ikut Bersaing, Konvensi PD Kian Sengit
Redaktur : Tim Redaksi