Pekerja Pabrik Tewas Tergilas Mesin Giling

Sabtu, 21 September 2013 – 11:50 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Akhir hidup Mustofa cukup tragis. Lajang 25 tahun kelahiran Ngawi itu tewas setelah tergilas mesin penggiling kopra. Tubuhnya masuk ke mesin giling kopra hingga nyawanya melayang.

Kecelakaan tersebut terjadi Jumat (20/9) di pabrik tempat Mustofa bekerja, PT Sinar Mas Permai, Jalan Waru Gunung, sekitar pukul 02.10. Saat itu, dia bekerja lembur bersama tiga orang lain di perusahaan minyak goreng tersebut. Wanto, seorang saksi, menceritakan, saat itu Mustofa menarik kopra yang terbungkus karung dengan menggunakan gancu. Isinya dibuka dan dimasukkan ke mesin penggiling yang berbentuk bor raksasa dan tertanam di dalam tanah. Biasanya, kopra yang dimasukkan langsung hancur terpisah dari kulitnya.

BACA JUGA: Pemkot Akan Beli Dolly dan Jarak

Awalnya, pekerjaan tersebut berjalan mulus. Korban berhasil memasukkan banyak karung kopra ke mesin penggiling. Namun, hingga jam menunjukkan pukul 02.00, dia tertimpa petaka. Tanpa sengaja, karung plastik yang ditariknya sobek dan membuat tubuhnya oleng.

Refleks, kakinya terperosok ke dalam mesin giling. Dia langsung meminta tolong karena kesulitan mengeluarkan kaki dari mesin tersebut. Wanto berusaha menarik tubuh korban agar bisa keluar dari jeratan mesin penggiling. Tapi, tubuhnya malah ikut tertarik. "Akhirnya, dilepaskan," kata Kanitreskrim Polsek Karang Pilang AKP Sugimin.

BACA JUGA: Calo CPNS Cari Korban, Uang Muka Rp5 Juta

Saat dilepaskan itulah, tubuh korban semakin tergilas mesin hingga kepalanya terbenam. Sementara itu, Wanto berlari ke arah sakelar untuk mematikan mesin. Namun, upaya menyelamatkannya gagal karena mesin mati setelah semua tubuh korban tergilas. Wanto dan dua rekannya akhirnya memutar penggiling untuk mengeluarkan tubuh korban. Akibat tergiling, korban luka di leher dan perutnya terkoyak. "Korban sudah dikirim ke tempat tinggal asal untuk dimakamkan," katanya.

Polisi masih mengkaji adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian. Unsur itu harus terpenuhi untuk membuktikan adanya tindak pidana. Sugimin mengaku butuh waktu untuk menentukan apakah ada unsur tersebut. Dia akan melakukan gelar perkara. Ditanya soal antisipasi kecelakaan dan kelengkapan keselamatan, Sugimin mengaku belum tahu persis. "Kalau tidak salah, perusahaan itu dapat ISO. Mestinya memenuhi syarat," ujarnya. (eko/c6/roz)

BACA JUGA: Contoh Soal Tes CPNS Dijual

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasien Jamkesmas Dipungli Oknum Perawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler