Pekerjaan Rumah Kepolisian dan Jokowi Setelah Djoko Tjandra Tertangkap

Jumat, 31 Juli 2020 – 10:43 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat beberapa pekerjaan rumah lembaga negara setelah buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra ditangkap kepolisian, Kamis (30/7).

Misalnya dari sisi kepolisian, institusi itu harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Djoko Tjandra Pulang, Ada Pesan untuk FPI, Habib Rizieq Mau Dijemput Denny Siregar?

Selain itu, Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri.

BACA JUGA: Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca

"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (31/7).

Sementara itu, pekerjaan rumah Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tertangkapnya Djoko Tjandra yakni mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan. Sebab, tim tersebut gagal meringkus Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Jadi Korban Pengeroyokan Oknum LSM, Dokter Mengadu ke Polisi

Selain itu, Kejagung juga harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki, sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejagung," beber Kurnia.

Kemudian ICW juga mencatat pekerjaan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah harus segera berkoordinasi, baik dengan kepolisian atau kejaksaan untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.

"Dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ICW mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni kepolisian, Kejagung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara," beber Kurnia.

Terakhir ICW juga mencatat pekerjaan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah penangkapan Djoko Tjandra.

Presiden Jokowi bisa mengevaluasi kinerja kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta BIN atas pelarian Djoko Tjandra selama ini.

"Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra," beber Kurnia. (mg10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler