Pelajar Cabul Terancam Tak Ikut Ulangan

Sabtu, 26 Mei 2012 – 13:42 WIB
SAMPIT – Tersangka kasus pencabulan, berinisial DN (14), pelajar sebuah SMP di Sampit terancam tidak dapat mengikuti ulangan akhir sekolah. Pasalnya, DN masih ditahan Sat Reskrim Polres Kotim, meskipun sudah ada permohonan permintaan penangguhan penahanan dari keluarganya.
 
“Memang ada upaya pengajuan penangguhan. Namun belum kita kabulkan,” terang Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wahyu Rohadi SIK, Kamis (24/5) lalu. Selama tujuh hari masa penahanan, DN sering dibesuk keluarganya. Meski demikian, saat diperiksa polisi, tersangka mengakui menjadi korban tontonan film porno.

Selain itu, DN mengaku tinggal di rumah neneknya sekitar Jalan RA Kartini X, Baamang, Sampit. Sementara orang tuanya telah bercerai, sehingga penyidik menemukan anak pertama dari lima bersaudara itu korban broken home atau rumah tangga yang berantakan.
 
Tersangka DN ditempat tersendiri di ruang Tahanan Mpolres Kotim. Karena dia masih anak-anak, maka tidak digabung dengan tahanan dewasa. DN dilaporkan oleh orang tua Mawar (14) (nama samaran), setelah mengetahui putrinya diajak berhubungan  layaknya suami istri.
 
Tersangka DN dan Mawar berbeda sekolah, namun sama-sama duduk di kelas VIII (delapan). Pelajar SMP ini mengaku pacaran, sehari sebelum dilaporkan ke Polres Kotim, DN bertemu Mawar di sebuah jalan tidak jauh dari tempat tinggal korban. Keduanya ngobrol-ngobrol,  kala itu Mawar curhat dimarahi ibunya. Dan korban tidak mau pulang ke rumah, sehingga Mawar tidur di rumah pacarnya.

Sudah dapat ditebak, meskipun masih remaja, namun tidur sekamar berdua, DN dan Mawar melakukan hubungan intim. Mengetahui Mawar tidak pulang hingga larut malam, keluarganya melakukan pencarian lalu menemukan Mawar sedang berada di rumah DN. Orang tua Mawar menanyai anaknya, kemudian pelajar tersebut mengakui telah berhubungan intim.

Esok harinya, orang tua Mawar membawa DN ke Polres Kotim untuk melaporkan kejadian. Akhirnya DN ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81, dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 287 KUHP tentang asusila. (cah/arb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler