Pelajar Kepergok Mesum di Kebun Sawit

Jumat, 28 Februari 2014 – 03:20 WIB

jpnn.com - PELAJAR SMK dan pelajar SMP di Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap warga Desa Gunung Agung, Arga Makmur, Bengkulu Utara, di lokasi perkebunan sawit di desa tersebut. Kedua ABG yang diduga sedang berbuat mesum ini ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (26/2).

Malam itu, warga Desa Gunung Agung yang sedang ronda malam melihat remaja yang diketahui bernama Ri, 15, siswa kelas 1 SMK di Arga Makmur; dan Ic,15, siswi kelas 3 di salah satu SMP di Arga Makmur, menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih masuk ke arah perkebunan sawit

BACA JUGA: Tuduh Suami Nikah Lagi, Istri Lapor Polisi

Merasa curiga, warga kemudian mendatangi kebun sawit yang jaraknya sekitar 100 meter dari jalan raya itu. Setelah berada di dalam kebun, warga melihat kedua remaja ini sedang asyik bermesraan di bawah salah satu pohon sawit. 

Mengetahui kedatangan warga, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun karena warga sudah sigap, keduanya berhasil diamankan. 

BACA JUGA: Sabu dalam Sebiji Permen

Kepada warga, kedua ABG itu mengaku kalau mereka berpacaran. Ri yang merupakan warga Desa Gunung Selan kerap menjemput Ic ke rumahnya yang berada di Desa Gunung Agung. Lalu mereka sering masuk ke areal perkebunan warga. 

Badi, 33, salah satu warga setempat yang malam itu ikut ronda malam mengaku, kedua pasangan ini sudah diresahkan warga. Pasalnya keduanya sering masuk ke kebun sawit sampai malam hari. Lalu pada malam penangkapan, warga yang berjaga malam termasuk Badi terpaksa mengamankan keduanya. 

BACA JUGA: Resmob Sita 3.156 Botol Bir

"Langsung kami amankan keduanya, meski sempat terjadi perlawanan. Penggerebekan itu niatnya untuk memberikan efek jera kepada kedua pelajar ini, karena sudah meresahkan warga," ungkapnya.

Sementara kedua pelajar ini akhirnya digelandang kerumah Kepala Dusun (Kadun) III, Desa Gunung Agung, agar diselesaikan sesuai dengan aturan adat desa. Kadun III, Busrah Abidin, membenarkan adanya peristiwa penangkapan dua pelajar tersebut. 

Keduanya diberi teguran keras, dan denda adat berupa uang tunai Rp 2,5 juta, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama. "Denda dan surat pernyataan itu belum dilakukan, kita beri waktu lebih kurang satu minggu melaksanakan denda adat ini. Kalaupun keduanya tidak mampu membayar denda, akan dicarikan kesepakatan lain untuk memberi efek jera kepada kedua pelajar ini," pungkas Kadun. (117/BE)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Anggota Brimob, Satpam Tipu Korban Rp 57 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler