MANOKWARI -Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun sebus saja bunga yang masih balita (bawah lima tahun). M yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di Manokwari ini dinilai telah merusak masa depan korban serta membuat malu.
Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negerai Manokwari,Kamis (15/3) dipimpin Majelis Hakim tunggal,Jimmy Wali,SH. Karena perkara melibatkan korban maupun terdakwa di bawah umum,persidangan berlangsung bertutup untuk umum.
JPU,Lan Woretma,SH yang ditemui wartawan usai persidangan,kemarin menyatakan,perbuatan terdakwa M dapat merusak masa depan korban. M dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.’’Hal-hal yang memberatkan,terdakwa telah merusak masa depan korban dan mempermalukan keluarga korban. Yang meringankan,terdakwa masih di bawah umur,dan bersikap sopan dalam persidangan,’’ ujar Lan.
Ironisnya,korban dari kasus perkosaan ini adalah keponakan dari terdakwa. Perbuatan bejat yang dilakukan M terhadap keponakannya sendiri ini karena terpengaruh adegan pada video porno di handphone temanya. Kemudian berlanjut di rumah,saat keduanya tengah asyik menonton televisi di rumah M. Entah mengapa, M secara tiba-tiba menarik Bunga ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh,memperkosa Bunga,terjadi sekitar Agustus 2011 dan baru ketahuan Desember.
Perbuatan M terhadap Bungan tak hanya sekali dilakukan,tapi berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui setelah S menceritakan kepada ibunya soal kejadian yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pelaku Penipuan lewat HP Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi