Pelajar SMA Perkosa Gadis SMP

Senin, 19 Maret 2012 – 14:15 WIB

SIANTAR--Pandapotan Simagunsong (45) akhirnya bisa sedikit lega setelah nyaris sebulan menunggu respon petugas untukmembekuk pelaku cabul terhadap putrinya yang masih pelajar SMP berusia 15 tahun. Sempat merasa pesimis, karena Sanjaya Ginting (18), pria yang merenggut mahkota putrinya itu malah bebas berkeliaran meski sudah melapor hingga mengantar langsung beberapa saksi terkait perbuatan abmoral itu.

Penangkapan Sanjaya Ginting seperti informasi di kepolisian, Minggu (18/3) ditangkap dari salah satu kerabat keluarganya di Jalan Mangga Ujung Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur atau 100 meter dari tempat tinggalnya. Saat ditangkap,Sabtu (17/3) sekitar pukul 22.30 WIB, Sanjaya yang masih pelajar SMA kelas 3 ini justru tidakmelawan. Namun saat ditanyai petugas, bak orang kelimpungan dan berpura-pura bodoh pada apa yang sudah dilakukannya dengan FSS. Tapi petugas tetap saja memboyongnya ke Mapolres Pematangsiantar.

Disini, perubahan sikap sanjaya saat ditangkap tadi drastis berubah dan mengaku kenal dengan FSS yang tak lain gadis belia yang sudah dipacarinya lebih dari tiga bulan. Perbuatan cabul itu malah diakuinya sedikit ada paksaan saat pertama kali mengajak FSS bersetubuh disalah satu rumah keluarganya.

Bahkan samapi dirinya dilapor, perbuatan yang tak pantas itu sudah dilakukan lebh dari limakali. Begitupun lokasi persetubuhan itu, Sanjaya sudah tidak ingat lagi dan kebanyakan di areal rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya.

Membantah tidak bertanggungjawab seperti pengkuan Pandapotan Simagunsong (45) yang tak lain ayah kandung FSS. Bahkan sebelum dilaporkan, Sanjaya membenarkan hendak mengajak FSS untuk kabur ke daerah Simalungun karena khawatir persetubuhannya dengan FSS membuahkan benih alias hamil.

Tapi sial, saat mengajak kabur pacarnya yang disampaikan lewat pesan masuk HP itu, keburu dibaca oleh Pandapotan. Akhirnya curiga hingga mendesak FSS untuk bercerita, ternyata benar hingga melaporkan perbuatan cabul itu ke Polres Pematangsiantar.

Terkuaknya kasus itu juga dibenarkan Pandapotan ketika dikonfirmasi. Bermula ketika menerima pesan masuk pada awal Pebruari 2012 lalu. Meski tidak ada tercantum nama, isi pesan itu justru mengajak putri kedua dari lima bersaudara itu untuk kabur. Alasan Sanjaya  tidak lain karena sayang terhadap FSS dan terutama khawatir kalau persetubuhan itu, kelak membuatnya sebagai bapak.

“Ini sudah ada yang tak beseres dengan anakku, makanya kudesak hingga mengaku sudah melakukan itu pada Sanjaya,” ujar Pandapotan seraya mengaku sedikit lega dengan ditangkapnya pelaku cabul terhadap FSS itu.

Awalnya FSS mengaku baru sekali dan itu sesuai laporan ke Polisi. Bersetubuh di salah satu rumah kosong masih disekitaran Jalan Mangga. Kebetulan saat itu diguyur hujan deras, sembari menunggu reda keduanyapun melakukan hubungan terlarang itu. Sanjaya yang tercatat sebagai siswa kelas II di salah satu SMA Swasta Jalan Melanthon Siregar, Siantar Selatan saat itu mengantar pulang FSS meski sudah pukul 23.40 WIB.

Namun setelah kasusnya ke pihak yang berwajib, terkuaklah kalau persetubuhan sudah lebih dari lima kali, malah pernyataan itu juga diperkuat lewat visium medis. FSS sendiri mengaku sudah ada limakali berhubungan badan dengan Sanjaya. Pertama sekali memang dipaksa dan selanjutnya sedikit terbiasa hingga menganggap hal itu seolah tidak ada larangan.   

 Kasat Reskirm Polres Pematangsiantar, AKP Azharuddin membenarkan penangkapan terhadap Sanjaya di di Jalan Mangga Ujung Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur ata tepatnya dirumah salah satu warga bermarga Ginting. Keberadaan Sanjaya tidak lain hasil penyelidikan personilnya, bahkan setelah mendatangi tempat tinggalnya yang juga di Jalan Mangga kecamatan yang sama, Sanjaya tidak justru tidak pernah pulang.

Ternyata sejak dilaporkan, Sanjaya sengaja nginapdirumah warga yang masih tergolong keluarga orangtuanya itu. Saat ditangkap, sempat berpura-pura bodoh tapi tetap saja diboyong hingga akhirnya mengakui segala perbuatannya. Sanjaya terancam dengan Undang-Undang Perlindangan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pada pasal 81. (Mag-5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Hotel Cabuli Peserta Magang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler