Pelajar Sopir Pajero Dituntut Bayar Tunjangan untuk Keluarga Korban Selama 5 Tahun

Senin, 29 Juli 2019 – 08:19 WIB
RDP, sopir Pajero Sport yang tabrak pengendara lain. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku kecelakaan maut mobil pajero sport dituntut keluarga korban untuk memberikan santunan Rp 10 juta dan memberi tunjangan Rp 100 ribu per bulan selama 5 tahun.

Permintaan itu disampaikan istri korban Fatimah pada terdakwa RDP yang masih berstatus pelajar SMA.

BACA JUGA: Pajero Sport Terbaru Debut Dunia di Thailand, Ini Kata Mitsubishi Indonesia

BACA JUGA : Remaja 18 Tahun Berkendara Pajero Tabrak Tukang Parkir Hingga Tewas

 

BACA JUGA: Via Aristiana Meninggal Dunia Terlindas Bus Rombongan Keluarga Jemaah Haji

Seperti diketahui, RDP yang mengendarai Pajero menabrak menewaskan pengendara motor Sudjarno, suami Fatimah hingga tewas. di Jalan Merr, Surabaya, 10 April lalu.

"Saya sekarang tulang punggung keluarga yang menghidupi 4 anak," ujar Fatimah baru - baru ini.

BACA JUGA: Gara - Gara Hindari Remaja yang Sibuk Selfie di Jalan, Mobil dan 2 Motor Ini Celaka

Kecelakaan maut pajero sport yang dikendarai terdakwa ini terjadi 10 April lalu sekitar jam 1 dini hari.

BACA JUGA : Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Dikeroyok Massa di Kebon Jeruk

 

Ketika itu, terdakwa yang mengendarai pajero sport nopol L 808 JJ ini melaju kencang di Jalan Soekarno, Merr, hingga menabrak 3 pengendara motor sekaligus.

 Sujarno (54) warga Bagong Ginayan Tewas di lokasi, sementara dua pengendara motor lainnya selamat.

Diduga RDP yang masih berstatus pelajar SMA ini kebut-kebutan dengan mobil lain. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Model Baru dan Edisi Spesial Mitsubishi Menggoda Lantai GIIAS 2019


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler