Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman mengatakan, tawuran pelajar yang meresahkan masyarakat akan disanksi tegas, mereka akan dijerat hukuman pidana. Khususnya, yang membawa senjata, meski belum sempat dipergunakan, menyerang sekolah yang menjadi musuhnya.
“Kami akan kenakan Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Penggunaan Senjata. Di mana, bagi pelakunya bisa dikenakan penjara, berdasarkan pasal 2 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun,” tegasnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Hilman menjelaskan, meski pelaku berstatus pelajar, namun sikap dan kelakuannya tidak bisa ditoleransi, karena beberapa kali menimbulkan korban, baik luka maupun kehilangan nyawa akibat sabetan senjata tajam. Sehingga, selain merugikan orang tua, aksi itu berdampak negatif bagi sekolahnya.
Kepolisian, sambung Hilman, siap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Satgas Pelajar Kota Bogor, untuk menangkap dan memenjarakan pelaku tawuran. “Kapan saja kita siap membantu, karena (tawuran) bukan lagi tanggung jawab sekolah, tapi seluruh masyarakat,” tandas Hilman.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Fetty Qondarsyah menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang siswanya menjadi pelaku tawuran. Hari ini, Disdik akan memanggil 19 sekolah yang masuk daftar hitam.
Dia mengatakan, sanksi yang bakal diberikan akan disepakati bersama dalam pertemuan itu, termasuk evaluasi akreditasi sekolah yang bersangkutan. “Masih belum diformulakan. Nanti, setelah pertemuan baru sudah diketahui upaya apa yang dilakukan,” ujarnya.(rur/sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Didesak Tarik LKS Bergambar Bintang Porno
Redaktur : Tim Redaksi